Hukum Menerima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Haram atau Halal?

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 05 November 2021 | 18:35 WIB
Hukum Menerima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Haram atau Halal?
Hukum Menerima Asuransi Kecelakaan Dalam Islam, Haram atau Halal? - Ilustrasi asuransi (Elements Envato)

Suara.com - Bagi sebagian orang, memiliki asuransi dianggap sebagai usaha perlindungan finansial terhadap hidup di masa depan karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan ataupun asuransi kecelakaan. Lantas, bagaimana hukum menerima asuransi kecelakaan menurut Islam? 

Melansir tayangan di kanal YouTube Yufid.TV (11/4/2017), Ustadz Abdul Barr Kaisinda menyampaikan pendapatnya tentang hukum menerima asuransi kecelakaan. Mari kita simak bersama ulasan selengkapnya. 

Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda, jika asuransi kecelakaan bersumber dari uang bersama sekelompok orang tanpa adanya pengambilan keuntungan, maka hukumnya diperbolehkan. Meskipun jumlah orang yang ikut asuransi banyak atau pun sedikit.

"Asuransi yang dibolehkan oleh syariat yaitu semacam perkumpulan atau paguyuban sekelompok orang baik secara skala besar ataupun kecil.  Kalau skala besar semacam asuransi yang disediakan oleh pemerintah,  misalnya pemerintah yang mengolah, diambil dari potongan-potongan kecil gaji pegawai negeri, atau dari masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini pemerintah tidak mengambil keuntungan dari asuransi tersebut, murni untuk kemaslahatan masyarakat." kata Ustadz Abdul Barr Kaisinda.

Ia menambahkan, "Demikian juga kalau dalam skala kecil, sebuah perkumpulan dalam keluarga besar, atau satu RT RW kelurahan, iuran, ada satu pihak tertentu yang mengelola. Dengan catatan pihak pengelola tidak mengambil keuntungan dari iuran. Misal ada keperluan sakit, kemudian diserahkan sesuai dengan kebutuhannya, ini tidak ada masalah".

"Yang jadi masalah itu adalah asuransi yang umum kita jumpai perusahaan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat", Ustadz Abdul Barr Kaisinda menambahkan. 

Ustadz Abdul Barr Kaisinda menegaskan, lain halnya jika kita menerima asuransi yang sifatnya terpaksa atau bukan atas dasar kemauan kita sendiri. Misalnya, asuransi yang ada di dalam tiket tertentu, maka kita tidak berdosa. 

Asuransi konvensional tidak dibenarkan lantaran ada aspek ketidakpastian, di mana peserta dapat membayar iuran tanpa pernah mengalami kecelakaan. Atau dalam contoh lain seorang peserta yang baru beberapa kali membayar, kemudian mengalami kecelakaan. Kondisi tersebut (transfer of risk) tidak dibenarkan, karena termasuk dalam kategori gharar berat (fahisy) yang dilarang Islam.

Unsur yang kedua, premi yang diterima asuransi konvensional ditempatkan di portofolio konvensional, seperti saham non syariah, deposito bank konvensional, dan surat utang untuk memitigasi klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi. Sehingga sumber biaya pertanggungan dari penempatan premi dalam portofolio ribawi tidak diperbolehkan dalam Islam.

Perlu diketahui, bahwa Islam sebenarnya tidak melarang kita memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan, dengan catatan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam, termasuk juga menerima asuransi kecelakaan.

Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat Islam.

Asalkan asuransi kecelakaan yang anda dapatkan dihimpun berdasarkan fatwa MUI dan sesuai dengan syariat Islam, maka dianggap tidak berdosa. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum menerima asuransi kecelakaan ini tergantung dari sumber dan pengelolaan dananya, apakah sudah sesuai syariat Islam atau tidak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkendara di Jalan Tol, Taati Peraturan Mengemudi dan Gunakan Patokan Jarak Aman 3 Detik

Berkendara di Jalan Tol, Taati Peraturan Mengemudi dan Gunakan Patokan Jarak Aman 3 Detik

Otomotif | Jum'at, 05 November 2021 | 16:45 WIB

Satpol PP Aceh Tangkap 2  Pembuat Konten Video TikTok Langgar Syariat Islam

Satpol PP Aceh Tangkap 2 Pembuat Konten Video TikTok Langgar Syariat Islam

Sumut | Jum'at, 05 November 2021 | 07:05 WIB

Janda di Aceh Dicambuk 100 Kali, Terbukti Langgar Syariat Islam

Janda di Aceh Dicambuk 100 Kali, Terbukti Langgar Syariat Islam

Sumut | Jum'at, 05 November 2021 | 06:05 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB