Ahli Waris dalam Islam dan Pembagian Harta Sesuai Syariat

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 11 November 2021 | 10:40 WIB
Ahli Waris dalam Islam dan Pembagian Harta Sesuai Syariat
Ahli Waris dalam Islam dan Pembagian Harta Sesuai Syariat - Ilustrasi harta warisan. [Istimewa]

Suara.com - Pembagian harta warisan kepada ahli waris memiliki perhitungan yang berbeda-beda setiap kasus. Perbedaan tersebut mengacu kepada hukum warisan sesuai dalam ajaran Islam. Lalu bagaimana aturan ahli waris dalam Islam dan pembagian harta sesuai syariat?

Perlu diketahui pewaris merupakan orang yang meninggal berdasarkan putusan Pengadilan yang meninggalkan ahli waris serta harta peninggalannya. Sementara itu ahli waris merupakan orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Besarnya pembagian harta pun berbeda untuk masing-masing aturan ahli waris dalam Islam.

Harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris merupakan harta bawaan dan harta bersama setelah digunakannya untuk keperluan pewaris seperti pembayaran hutang, pengurusan jenazah dan pemberian kepada saudara.

Pembagian harta warisan telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11 yakni 6 presentase pembagian harta waris seperti setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

1.     Ahli waris mendapatkan setengah (1/2)

Ahli waris mendapatkan setengah (1/2) setidaknya satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan, yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

2.     Ahli waris mendapatkan seperempat (1/4)

Ahli waris yang mendapatkan seperempat (1/4) adalah dua orang, yakni suami atau istri.

3.     Ahli waris mendapatkan seperdelapan (1/8)

Jumlah seperdelapan (1/8) ini diberikan kepada satu pihak, yakni istri yang memiliki anak dan atau cucu dari anak laki-laki.

4.     Ahli waris mendapatkan dua pertiga (2/3)

Jumlah dua pertiga (2/3) diberikan oleh ahli waris yang terdiri dari empat orang yang semuanya adalah perempuan. Ahli waris ini antara lain cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

5.     Ahli waris mendapatkan sepertiga (1/3)

Ahli waris yang mendapatkan sepertiga (1/3) adalah ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

6.     Ahli waris mendapatkan seperenam (1/6)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Haru, 5 Potret Kenangan Vanessa Angel dan Sang Ayah

Bikin Haru, 5 Potret Kenangan Vanessa Angel dan Sang Ayah

Video | Rabu, 10 November 2021 | 07:00 WIB

Ayah Vanessa Angel Kaget Dan Terharu, Anaknya Menjadikannya Ahli Waris

Ayah Vanessa Angel Kaget Dan Terharu, Anaknya Menjadikannya Ahli Waris

Bali | Selasa, 09 November 2021 | 18:01 WIB

Pemkot Bontang Segera Cairkan Santunan Rp 10 Juta ke 320 Ahli Waris Korban Covid-19

Pemkot Bontang Segera Cairkan Santunan Rp 10 Juta ke 320 Ahli Waris Korban Covid-19

Kaltim | Senin, 01 November 2021 | 18:43 WIB

Santunan Kematian di Masa Pandemi, Sebanyak 378 Ahli Waris di Bontang Sudah Terima

Santunan Kematian di Masa Pandemi, Sebanyak 378 Ahli Waris di Bontang Sudah Terima

Kaltim | Minggu, 31 Oktober 2021 | 18:43 WIB

Terkini

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB