Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB
Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Jumhur Hidayat, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks di PN Jaksel. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Terdakwa, Jumhur Hidayat meyakini vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasusnya turut menentukan masa depan kebebasan berpendapat warga yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, Jumhur berharap majelis hakim dapat berpikir jernih sehingga perkara dapat diputus dengan adil.

"Saya tetap berpendirian bahwa ketukan palu hakim bukan semata-mata mengadili saya dan teman-teman senasib di seantero negeri, melainkan mengadili kebebasan berpendapat yang sesungguhnya telah dijamin dalam konstitusi UUD 1945," tutur Jumhur sebagaimana dikutip dari pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Jumhur, yang hadir di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Jakarta, ditemani istrinya pun memohon doa kepada sahabat dan rekan-rekan sejawatnya agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo bersama dua hakim anggota, yaitu Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi Watsara, menunda pembacaan vonis pada dua pekan lalu (28/10).

Hapsoro menyampaikan majelis hakim perlu mendalami pemikiran dan pertimbangan dari Agus Widodo yang sempat menjabat sebagai hakim ketua sebelum ia dimutasi ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada Juni 2021.

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kena kasus pidana setelah ia mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020.

Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2".

Dalam cuitannya, Jumhur mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Akibat cuitan itu, kepolisian menangkap dan menahan Jumhur di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 16 Oktober 2020.

baca juga

Namun pada 6 Mei 2021, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menangguhkan masa penahanan Jumhur karena beberapa pertimbangan, antara lain ia masih memiliki anak yang masih balita dan ia juga dijamin oleh 17 tokoh masyarakat.

Dengan demikian, Jumhur telah mendekam di tahanan Bareskrim selama kurang lebih 7 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

News | Kamis, 11 November 2021 | 09:20 WIB

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Cecar Dirkrimum Polda Metro Soal SOP Penembakan

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Cecar Dirkrimum Polda Metro Soal SOP Penembakan

News | Selasa, 09 November 2021 | 15:51 WIB

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat soal Pemeriksaan Saksi Daring

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat soal Pemeriksaan Saksi Daring

News | Selasa, 02 November 2021 | 12:26 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Besok

PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Besok

News | Senin, 01 November 2021 | 22:07 WIB

Terkini

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 06:04 WIB

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

×