Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 16 November 2021 | 11:24 WIB
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri. Sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021) hari ini.

Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Dua terdakwa juga terpantau hadir langsung di dalam ruang persidangan.

Terdakwa Fikri dan Yusmin terlihat mengenakan kemeja berwarna hitam. Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku dalam kondisi sehat dan siap mengikuti jalannya peridangan.

Persidangan kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Kekinian empat orang saksi turut dihadirkan oleh JPU, mereka adalah Aris Wibowo, Yoga Prianggoro, dan Budi Hidayat dari pihak PT. Jasamarga dan Resa Marasabessy dari Polri.

"Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang yang mulia," ucap JPU.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Jakarta | Selasa, 16 November 2021 | 09:05 WIB

Besok PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI

Besok PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI

News | Senin, 15 November 2021 | 20:57 WIB

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa

News | Selasa, 09 November 2021 | 19:56 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×