Sempat Dipotong PT Jakarta Satu Tahun, MA Balikin Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun

Erick Tanjung

Rabu, 17 November 2021 | 04:55 WIB
Sempat Dipotong PT Jakarta Satu Tahun, MA Balikin Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Djoko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian termuat dalam petikan putusan kasasi seperti yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota.

Sebelumnya pada 5 April 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan pidana penjara 4,5 tahun terhadap Djoko Tjandra. Namun pada 5 Juli 2021 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis PT Jakarta menilai bahwa Djoko Tjandra telah menyerahkan dana sebesar Rp546,468 miliar ke negara yang tadinya berada di dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima.

Namun dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan Judex Facti atau Pengadilan Tinggi. Tetapi ketika Judex Facti mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Djoko Tjandra, ternyata PT DKI Jakarta kurang dalam pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd).

"Mengapa Judex Facti PT mengurangi pidana penjara dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun, hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738. Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," ungkap majelis kasasi.

Majelis kasasi menilai perbuatan Djoko Tjandra adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa sebesar 500 ribu dolar AS. Lalu untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.

"Terlepas dari pidana yang dijatuhkan oleh 'Judex Facti' Pengadilan Tinggi, pertimbangan hukum tentang pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum oleh Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar. Itu sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dan telah pula dikonstantir dengan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum," ungkap majelis kasasi.

baca juga

Sementara alasan kasasi Djoko Tjandra yang bersifat penghargaan hasil pembuktian tidak dapat melemahkan atau menghapus perbuatan pidana yang dilakukannya.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia. Meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur majelis kasasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Diskon Hukuman Penjara Eks Bupati Lampung Utara, Begini Reaksi KPK

MA Diskon Hukuman Penjara Eks Bupati Lampung Utara, Begini Reaksi KPK

News | Selasa, 16 November 2021 | 18:49 WIB

Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati

Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati

News | Rabu, 10 November 2021 | 16:47 WIB

Gugatan Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir

Gugatan Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir

News | Rabu, 10 November 2021 | 11:56 WIB

Terkini

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

×