Larang Pawai Dan Pesta Tahun Baru, Pemerintah: Rayakan Di Rumah Masing-masing

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 24 November 2021 | 11:50 WIB
Larang Pawai Dan Pesta Tahun Baru, Pemerintah: Rayakan Di Rumah Masing-masing
ILUSTRASI: Warga bersepeda saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (31/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah begitu antisipatif dengan kenaikan Covid-19 pada saat libur Tahun Baru 2022. Karena itu, pemerintah melarang adanya pesta atau arak-arakan yang digelar masyarakat untuk merayakan malam tahun baru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut pemerintah meminta masyarakat untuk merayakan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak menimbulkan kerumunan.

Masyarakat juga diminta antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi banjir serta longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Lalu, pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Aturan Mal Dan Pusat Perbelanjaan

Untuk mal atau pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Mal dan pusat perbelanjaan juga harus meniadakan acara perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mall diperpanjang menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Hal tersebut diminta pemerintah untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

baca juga

Mal dan pusat perbelanjaan dapat membuka bioskop dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya

Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya

Sumsel | Rabu, 24 November 2021 | 06:37 WIB

5 Lagu Galau Indonesia saat Putus Cinta, Dengar Jika di Malam Tahun Baru 2022

5 Lagu Galau Indonesia saat Putus Cinta, Dengar Jika di Malam Tahun Baru 2022

Sulsel | Selasa, 23 November 2021 | 14:34 WIB

Dear Warga Jabar, Kamu Diminta untuk Tak Piknik Jauh dari Rumah Akhir Tahun Ini

Dear Warga Jabar, Kamu Diminta untuk Tak Piknik Jauh dari Rumah Akhir Tahun Ini

Jabar | Selasa, 23 November 2021 | 13:33 WIB

Rekomendasi 10 Hotel Instagramable di Jogja untuk Liburan Tahun Baru 2022, Foto Yukkk...

Rekomendasi 10 Hotel Instagramable di Jogja untuk Liburan Tahun Baru 2022, Foto Yukkk...

Jogja | Selasa, 23 November 2021 | 10:24 WIB

Rekomendasi 10 Hotel Murah Jogja: Happy Buddha Hingga The Srikandi

Rekomendasi 10 Hotel Murah Jogja: Happy Buddha Hingga The Srikandi

Jogja | Senin, 22 November 2021 | 11:40 WIB

Wamenkeu Khawatir Libur Nataru Bikin Covid-19 Naik Lagi, Berimbas Efek Domino

Wamenkeu Khawatir Libur Nataru Bikin Covid-19 Naik Lagi, Berimbas Efek Domino

Bisnis | Senin, 22 November 2021 | 11:40 WIB

Terkini

Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300

Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:18 WIB

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:04 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Waspada WhatsApp Kena 'Account in Review', Segera Atur Privasi Grup Biar Orang Asing Tak Bisa Add

Waspada WhatsApp Kena 'Account in Review', Segera Atur Privasi Grup Biar Orang Asing Tak Bisa Add

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Huawei Pura 90s Series Siap Masuk Indonesia Pamer AI dan Kamera Telephoto 200MP

Huawei Pura 90s Series Siap Masuk Indonesia Pamer AI dan Kamera Telephoto 200MP

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:58 WIB

×