Benarkan 16 Tersangka Anggota Ormas PP, Razman: Tapi Tidak Punya Kapasitas

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 29 November 2021 | 21:04 WIB
Benarkan 16 Tersangka Anggota Ormas PP, Razman: Tapi Tidak Punya Kapasitas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Belasan orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kericuhan aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta dipastikan anggota organisasi masyarakat atau ormas Pemuda Pancasila (PP). Namun, mereka tidak memiliki kapasitas besar di organisasi.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPHP PP), Razman Arif Nasution, menyebut 16 orang tersebut hanya anggota biasa.

"Benar seluruhnya kader Pancasila. Tapi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Kendati hanya anggota biasa, PP akan memberikan bantuan hukum terhadap mereka. Razman mengklaim sudah ada puluhan pengacara yang bersedia menjadi pendamping hukum para tersangka.

"Kuasa hukum tanda tangan ada 37 orang bahkan di luar anggota Pemuda Pancasila mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi," katanya.

16 Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 21 anggota PP yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/11). Sebanyak 16 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap anggota.

Sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila atau PP menggeruduk Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Suara.com/Bagaskara)
Sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila atau PP menggeruduk Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Suara.com/Bagaskara)

"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Dalam perkara ini, para tersangka akan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

"Mereka semua kita proses hukum 15 tersangka. Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara satu tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Dia diduga merupakan pelaku penganiaya terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

16 Anggotanya Jadi Tersangka Demo Anarkis di DPR, PP Siapkan Pendampingan Hukum

16 Anggotanya Jadi Tersangka Demo Anarkis di DPR, PP Siapkan Pendampingan Hukum

Jakarta | Senin, 29 November 2021 | 20:55 WIB

Profil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Profil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

News | Senin, 29 November 2021 | 20:11 WIB

Digebuki Ormas PP hingga Kesulitan Buang Air, Kondisi Terbaru AKBP Karosekali di RS Polri

Digebuki Ormas PP hingga Kesulitan Buang Air, Kondisi Terbaru AKBP Karosekali di RS Polri

News | Senin, 29 November 2021 | 20:06 WIB

Desak Junimart Girsang Minta Maaf, Pemuda Pancasila Datangi DPRD Sumut

Desak Junimart Girsang Minta Maaf, Pemuda Pancasila Datangi DPRD Sumut

Sumut | Senin, 29 November 2021 | 18:07 WIB

Ketua DPRD Tangerang Minta Maaf ke Pemuda Pancasila, Soal Pernyataan Junimart Girsang

Ketua DPRD Tangerang Minta Maaf ke Pemuda Pancasila, Soal Pernyataan Junimart Girsang

Banten | Senin, 29 November 2021 | 16:40 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB