Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari ini di PN Jakpus

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 02 Desember 2021 | 05:10 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari ini di PN Jakpus
Ardie Bakrie menguatkan istrinya, Nia Ramadhani ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie.

"Dijadwalkan sidangnya besok (hari ini) di PN Jakpus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Bima menerangkan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi.

Diketahui, Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Aktris Nia Ramadhani usai menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani usai menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie.

Selain Nia dan Bakrie, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Siap Mental Hadapi Persidangan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Siap Mental Hadapi Persidangan

Entertainment | Rabu, 01 Desember 2021 | 20:53 WIB

Curi Identitas Anggota Koperasi dari Dalam Penjara, Pelaku Gasak Ratusan Juta

Curi Identitas Anggota Koperasi dari Dalam Penjara, Pelaku Gasak Ratusan Juta

Jabar | Rabu, 01 Desember 2021 | 20:38 WIB

Pengacara Tak Bisa Pastikan Sidang Nia Ramadhani Digelar Daring atau Tatap Muka

Pengacara Tak Bisa Pastikan Sidang Nia Ramadhani Digelar Daring atau Tatap Muka

Entertainment | Rabu, 01 Desember 2021 | 19:22 WIB

3 Artis Punya Bapak Pejabat Salah Satunya Nia Ramadhani

3 Artis Punya Bapak Pejabat Salah Satunya Nia Ramadhani

Bogor | Rabu, 01 Desember 2021 | 18:30 WIB

Terkini

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Maarten Paes Minta Timnas Indonesia Tak Pandang Remeh Lawan

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Maarten Paes Minta Timnas Indonesia Tak Pandang Remeh Lawan

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:43 WIB

Pemeriksaan Armada Tuntas, Seluruh Perjalanan KRL Jabodetabek Kembali Normal!

Pemeriksaan Armada Tuntas, Seluruh Perjalanan KRL Jabodetabek Kembali Normal!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:42 WIB

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham NICK, BIKE, dan IDEA Hari Ini

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham NICK, BIKE, dan IDEA Hari Ini

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:41 WIB

IABC Indonesia Soroti Krisis Kepercayaan di Era AI, Komunikator Dapat Mandat Baru

IABC Indonesia Soroti Krisis Kepercayaan di Era AI, Komunikator Dapat Mandat Baru

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 10:40 WIB

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu, Ini Daftarnya

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:39 WIB

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 10:36 WIB

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Real Madrid Tumbang di Derby Madrid, Mourinho Serang Keputusan Wasit Ortiz Arias

Real Madrid Tumbang di Derby Madrid, Mourinho Serang Keputusan Wasit Ortiz Arias

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Review Call My Agent! The Movie: Nostalgia Satir Industri Perfilman Prancis

Review Call My Agent! The Movie: Nostalgia Satir Industri Perfilman Prancis

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 10:33 WIB

×