Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari ini di PN Jakpus

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 02 Desember 2021 | 05:10 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari ini di PN Jakpus
Ardie Bakrie menguatkan istrinya, Nia Ramadhani ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie.

"Dijadwalkan sidangnya besok (hari ini) di PN Jakpus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Bima menerangkan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi.

Diketahui, Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Aktris Nia Ramadhani usai menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani usai menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie.

Selain Nia dan Bakrie, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Siap Mental Hadapi Persidangan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Siap Mental Hadapi Persidangan

Entertainment | Rabu, 01 Desember 2021 | 20:53 WIB

Curi Identitas Anggota Koperasi dari Dalam Penjara, Pelaku Gasak Ratusan Juta

Curi Identitas Anggota Koperasi dari Dalam Penjara, Pelaku Gasak Ratusan Juta

Jabar | Rabu, 01 Desember 2021 | 20:38 WIB

Pengacara Tak Bisa Pastikan Sidang Nia Ramadhani Digelar Daring atau Tatap Muka

Pengacara Tak Bisa Pastikan Sidang Nia Ramadhani Digelar Daring atau Tatap Muka

Entertainment | Rabu, 01 Desember 2021 | 19:22 WIB

3 Artis Punya Bapak Pejabat Salah Satunya Nia Ramadhani

3 Artis Punya Bapak Pejabat Salah Satunya Nia Ramadhani

Bogor | Rabu, 01 Desember 2021 | 18:30 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB