Paksa Tunarungu Bicara, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Desak Risma Minta Maaf

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:57 WIB
Paksa Tunarungu Bicara, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Desak Risma Minta Maaf
Mensos Risma hadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional (Twitter)

Suara.com - Koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meminta maaf karena sudah memaksa seorang penyandang disabilitas rungu wicara berbicara. Mereka juga ingin Risma mau berdiskusi untuk bisa memahami bersama teman-teman tuli.

“Kami menyampaikan dan mencantumkan dalam siaran pers untuk Bu Risma sebagai Mensos itu meminta maaf atas yang disampaikan Hari Disabilitas Internasional secara umum, terutama kepada penyandang disablitas, khususnya penyandang disabilitas tuli,” kata Fajri Nursyamsi selaku moderator dalam konferensi pers dalam acara Konferensi Pers Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti Audism secara virtual, Jumat (3/12/2021).

Desakan itu dibubuhkan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Risma. Dalam surat tersebut, koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism menilai pernyataan Risma sudah menyinggung perasaan warga negara penyandang disabilitas rungu atau tuli.

Pernyataan yang dimaksud ialah, “Disabilitas Rungu/Tuli akan dibagikan Alat Bantu Dengar (ABD) agar dapat berbicara dan mengurangi penggunaan bahasa Isyarat” dan “Ibu paksa memang, supaya kita bisa memaksimalkan pemberian Tuhan kepada kita, mulut, mata, telinga. Jadi Ibu tidak melarang menggunakan bahasa isyarat tapi kalau kamu bisa bicara maka itu akan lebih baik lagi."

Selain itu mereka menganggap pernyataan Risma bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 1, dan ayat 2 UUD 1945.

Bukan hanya itu, pernyataan Risma juga diangggap bertentangan dengan prinsip dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya tentang hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi pada Pasal 24, dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah yang wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu termasuk Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) pada Pasal 122," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.

Menurut mereka, seorang disabilitas tuli mendapatkan informasi dengan cara visual, yaitu menggunakan indera penglihatan (mata), sehingga cara berkomunikasi dengan bahasa isyarat, dalam hal ini menggunakan Bisindo, harus dihormati dan difasilitasi.

Pilihan komunikasi seseorang dengan menggunakan bahasa isyarat tidak boleh dilarang dan dipaksa untuk mengganti cara berkomunikasinya.

Sementara itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, seperti juru bahasa isyarat (JBI), juru ketik, dan Alat Bantu Dengar (ABD), serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait keragaman cara berkomunikasi, agar tercipta lingkungan yang inklusif.

Mereka juga mengungkapkan kalau teman-teman tuli tidak bisa dianggap sama rata. Disabilitas tuli memiliki fungsi dan kemampuan pendengaran yang berbeda-beda sehingga mempengaruhi kebutuhan.

"Cara komunikasi penyandang disabilitas tuli yang lain adalah dengan bahasa isyarat alamiah, yang juga merupakan cara komunikasi paling efektif. Dengan cara itu, ABD bukanlah solusi dan alat yang dapat membantu anak Tuli berbicara dengan sempurna," tuturnya.

Atas dasar itulah, koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism juga berharap Risma tergerak untuk mau duduk bersama dan berdiskusi untuk bisa saling memahami satu sama lain.

"Kami sangat berharap, Ibu bersedia untuk duduk bersama dan berdiskusi agar kita bisa saling memahami dan bekerjasama sesegera mungkin."

Adapun yang tergabung dalam koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism ialah:

  1. DPP, DPD dan DPC GERKATIN
  2. Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo)
  3. Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ)
  4. Bidang Kepemudaan DPP GERKATIN
  5. Yayasan Sehjira
  6. MTTI
  7. Yayasan Handai Tuli
  8. Indonesian Deaf-Hard of Hearing Law & Advocacy (IDHOLA)
  9. Kesetaraan Anak Tuli (SETULI)
  10. PERTUNiYapesdi (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia)
  11. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
  12. Cahaya Inklusi Indonesia (CAI)
  13. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Pusat
  14. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan
  15. SIGAB
  16. PPD Klaten
  17. Wahana Keluarga Cerebral Palsy (WKCP)
  18. BILiC
  19. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  20. Perkumpulan Tuli Buta (PELITA)
  21. LBH Disabilitas
  22. Formasi Disabilitas
  23. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan
  24. Hukum Disabilitas
  25. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Barat
  26. Perkumpulan Tuna netra Indonesia (PERTUNI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Kasus Mensos Risma, Aktivis Tuli: Kita Enggak Bisa Paksa Cara Orang Berkomunikasi

Tanggapi Kasus Mensos Risma, Aktivis Tuli: Kita Enggak Bisa Paksa Cara Orang Berkomunikasi

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:16 WIB

Kritik Sikap Risma yang Paksa Tunarungu Bicara, Pejuang Tuli: Minta Maaf Saja Tak Cukup

Kritik Sikap Risma yang Paksa Tunarungu Bicara, Pejuang Tuli: Minta Maaf Saja Tak Cukup

Jogja | Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:11 WIB

Bukan Dipaksa Bicara, Risma Mestinya Beri Solusi Penyandang Disabilitas Lindungi Diri

Bukan Dipaksa Bicara, Risma Mestinya Beri Solusi Penyandang Disabilitas Lindungi Diri

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:05 WIB

Risma Minta Tunarungu Bicara, Stafsus Jokowi: Setiap Anak Punya Kebutuhan Masing-masing

Risma Minta Tunarungu Bicara, Stafsus Jokowi: Setiap Anak Punya Kebutuhan Masing-masing

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:50 WIB

Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Sejumlah Daerah di Indonesia

Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Sejumlah Daerah di Indonesia

Foto | Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:00 WIB

Terkini

Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih

Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:29 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:24 WIB

Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:21 WIB

KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG

KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:14 WIB

PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis

PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:13 WIB

Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki

Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:02 WIB

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:48 WIB

Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama

Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:44 WIB

Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang

Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:42 WIB