Warga Boleh Berpergiaan Saat Nataru, Mendagri: Yang Belum Vaksin Jangan

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Selasa, 07 Desember 2021 | 16:01 WIB
Warga Boleh Berpergiaan Saat Nataru, Mendagri: Yang Belum Vaksin Jangan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Dok. Humas Kemendagri)

Suara.com - Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru 2022. Sehingga tidak ada penyekatan, masyarakat tetap diperbolehkan berpergian dengan syarat sudah vaksin Covid-19.

"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan peduli lindungi," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dia menegaskan kembali bahwa masyarakat yang belum vaksin dilarang untuk berpergian. "Yang vaksin dua kali boleh jalan, yang belum vaksin, jangan jalan lah," ujar Tito.

Pemerintah memutuskan batal menerapkan PPKM level 3 untuk mencegah gelombang Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru atua Nataru di semua wilayah. Pemerintah mengganti kebijakan tersebut dengan memberlakukan sejumlah pengetatan. Penerapan level PPKM masa Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (06/12).

Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan PPKM di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Hal itu juga disebabkan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," kata Luhut.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Ia juga memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

baca juga

Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu

PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:46 WIB

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Epidemiolog: Alasannya Kurang Kuat

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Epidemiolog: Alasannya Kurang Kuat

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:13 WIB

Wajib Catat! Ini Peraturan Pemerintah Pengganti PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Wajib Catat! Ini Peraturan Pemerintah Pengganti PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Surakarta | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:00 WIB

Terkini

Kericuhan Pecah di Malam Hari Usai Demo 27 Agustus

Kericuhan Pecah di Malam Hari Usai Demo 27 Agustus

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

×