Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 08 Desember 2021 | 14:02 WIB
Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat
Tujuh fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) secara resmi menyatakan setuju dengan nama Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (tangkap layar)

Suara.com - Anggota Panja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS dari Fraksi Demokrat Santoso mengkritisi besaran denda terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana eksploitasi kekerasan seksual. Ia menilai denda yang ada masih terlalu kecil.

Adapun Santoso merujuk besaran denda pada Pasal 13 ayat 1 dalam draf RUU TPKS per 18 November 2021, yang berbunyi korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Melihat kondisi banyak kasus perdagangan orang, yang kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial, Santoso berujar besaran denda sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas tidak akan membuat efek jera.

"Karena kelompok orang yang berbisnis dalam eksploitasi seksual ini sangat kecil dendanya minimal Rp 200 juta, mestinya Rp 5 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar. Kan undang-undang ini dibuat untuk mengurangi dan menghilangkan tindakan kekerasan seksual. Kalau cuma Rp 200 juta, itu mah kelas panti pijat," kata Santoso dalam rapat pembahasan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Rabu (8/12/2021).

Padahal, lanjut Sansoto, yang namanya kelas massage itu sudah kelas internasional.

"Jadi menurut saya dalam memberikan sanksi kita banci ini, Rp 200 juta itu zaman kompeni, jadi harus Rp 5 miliar paling sedikit supaya pelaku benar-benar takut. Kalau ini mah aduh," katanya.

Sementara itu, dalam draf terbaru tertanggal 8 Desember 2021 setelah dilakukan pembahasan pada hari ini, ketentuan yang sama terkait tindak pidana eksploitasi seksual oleh korporasi mengalami perubahan di Pasal 8 ayat 2 sebagai berikut:

"Dalam hal tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi, Korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS

Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:26 WIB

Kasusnya Kian Marak, Kenali 5 Jenis Pelecehan Seksual Ini!

Kasusnya Kian Marak, Kenali 5 Jenis Pelecehan Seksual Ini!

Your Say | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:23 WIB

Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS

Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:14 WIB

Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri

Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri

Jawa Tengah | Rabu, 08 Desember 2021 | 10:12 WIB

Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT

Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:52 WIB

Tak Dinikahi Hingga Putus Asa Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Kematian Novia Widyasari

Tak Dinikahi Hingga Putus Asa Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Kematian Novia Widyasari

Jawa Tengah | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:13 WIB

Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Etika Menurun, Apa Tindakan Pemerintah?

Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Etika Menurun, Apa Tindakan Pemerintah?

Your Say | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:08 WIB

Terkini

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

×