Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 08 Desember 2021 | 12:14 WIB
Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS
Anggota Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari Fraksi PAN Desy Ratnasari meminta pejabat publik masuk dalam kategori di dalam Pasal 10 huruf a. (tangkap layar)

Suara.com - Anggota Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari Fraksi PAN Desy Ratnasari meminta pejabat publik masuk dalam kategori di dalam Pasal 10 huruf a. Di mana pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang dengan profesi tertentu yang melakukan kekerasan seksual.

Desy berujar pejabat publik perlu dimasukkan di dalam kategori tersebut. Mengingat pada draf sebelumnya tidak ada.

"Hal lain yang penting untuk disebutkan adalah pejabat publik. Menurut saya ini penting pak ketua. Mohon maaf karena kita kenapa hanya menyebutkan orang lain sementara kita yang membuat undang-undang ini kita tidak memasukkan nama kita di situ gitu ketua," kata Desy dalam rapat pembahasan RUU TPKS di Badan Legislasi, Rabu (8/12/2021).

Menurut Desy, hal ini penting untuk kemudian menjadi pemikiran dan masukan bahwa pejabat publik masuk di dalam kategori jika ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6.

Desy lantas menyebutkan ulang bunyi Pasal 10 huruf a dengan penambahan kata pejabat publik sebagai masukan.

"Jika ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, 5, dan 6 itu dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga pendidik, psikolog, tenaga pendidikan, pejabat publik, pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga," tutur Desy.

Desy berhaap penambahan pejabat publik dalam kategori di pasal 10 itu menjadi upaya pencegahan.

"Ini sebagai sebuah penjagaan supaya kita juga menata diri, menata hati kita untuk kemudian bisa menjalankan hal ini. Kita tidak memberikan orang lain untuk menjalankan apa yang kita buat tapi diri kita sendiri juga harus melaksanakannya," kata Desy.

Sebelumnya, Desy juga memberikan masukan terkait bunyi pasal yang sama. Namun ia menyoroti perihal diksi dokter dan tenaga kesehatan. Ia menilai diksi dokter tidak perlu dimasukkan, lantaran sudah ada dikai tenaga kesehatan.

baca juga

"Pasal 10 halaman 7 bahwa di sini dinamakan disebutkan dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan di dalam Undang-Undang Nakes Nomor 36 tahun 2014 pasal 11 sampai 14 dokter itu termasuk di dalam tenaga kesehatan. Oleh karena itu sebaiknya cukup disebutkan saja tenaga kesehatan," kata Desy.

Adapun bunyi Pasal 10 sebagaimana draf RUU TPKS per 18 November 2021, yang kemudian diberikan usulan oleh Desy sebagai berikut:

Pasal 10

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ditambah 1/3 (satu per tiga), apabila Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut:

a. dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;

b. dilakukan secara berulang-ulang terhadap 1 (satu) orang yang sama;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri

Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri

Jawa Tengah | Rabu, 08 Desember 2021 | 10:12 WIB

Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT

Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:52 WIB

Korupsi Bansos: Lemahnya Akuntabilitas dan Krisis Moral di Indonesia

Korupsi Bansos: Lemahnya Akuntabilitas dan Krisis Moral di Indonesia

Your Say | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:32 WIB

Tak Dinikahi Hingga Putus Asa Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Kematian Novia Widyasari

Tak Dinikahi Hingga Putus Asa Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Kematian Novia Widyasari

Jawa Tengah | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:13 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×