Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS

Rabu, 08 Desember 2021 | 12:14 WIB
Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS
Anggota Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari Fraksi PAN Desy Ratnasari meminta pejabat publik masuk dalam kategori di dalam Pasal 10 huruf a. (tangkap layar)

Suara.com - Anggota Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari Fraksi PAN Desy Ratnasari meminta pejabat publik masuk dalam kategori di dalam Pasal 10 huruf a. Di mana pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang dengan profesi tertentu yang melakukan kekerasan seksual.

Desy berujar pejabat publik perlu dimasukkan di dalam kategori tersebut. Mengingat pada draf sebelumnya tidak ada.

"Hal lain yang penting untuk disebutkan adalah pejabat publik. Menurut saya ini penting pak ketua. Mohon maaf karena kita kenapa hanya menyebutkan orang lain sementara kita yang membuat undang-undang ini kita tidak memasukkan nama kita di situ gitu ketua," kata Desy dalam rapat pembahasan RUU TPKS di Badan Legislasi, Rabu (8/12/2021).

Menurut Desy, hal ini penting untuk kemudian menjadi pemikiran dan masukan bahwa pejabat publik masuk di dalam kategori jika ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6.

Desy lantas menyebutkan ulang bunyi Pasal 10 huruf a dengan penambahan kata pejabat publik sebagai masukan.

"Jika ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, 5, dan 6 itu dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga pendidik, psikolog, tenaga pendidikan, pejabat publik, pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga," tutur Desy.

Desy berhaap penambahan pejabat publik dalam kategori di pasal 10 itu menjadi upaya pencegahan.

"Ini sebagai sebuah penjagaan supaya kita juga menata diri, menata hati kita untuk kemudian bisa menjalankan hal ini. Kita tidak memberikan orang lain untuk menjalankan apa yang kita buat tapi diri kita sendiri juga harus melaksanakannya," kata Desy.

Sebelumnya, Desy juga memberikan masukan terkait bunyi pasal yang sama. Namun ia menyoroti perihal diksi dokter dan tenaga kesehatan. Ia menilai diksi dokter tidak perlu dimasukkan, lantaran sudah ada dikai tenaga kesehatan.

Baca Juga: Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT

"Pasal 10 halaman 7 bahwa di sini dinamakan disebutkan dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan di dalam Undang-Undang Nakes Nomor 36 tahun 2014 pasal 11 sampai 14 dokter itu termasuk di dalam tenaga kesehatan. Oleh karena itu sebaiknya cukup disebutkan saja tenaga kesehatan," kata Desy.

Adapun bunyi Pasal 10 sebagaimana draf RUU TPKS per 18 November 2021, yang kemudian diberikan usulan oleh Desy sebagai berikut:

Pasal 10

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ditambah 1/3 (satu per tiga), apabila Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut:

a. dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;

b. dilakukan secara berulang-ulang terhadap 1 (satu) orang yang sama;

c. dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;

d. dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang secara bersama-sama dan bersekutu terhadap 1 (satu) orang yang sama;

e. dilakukan terhadap Anak;

f. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;

g. dilakukan terhadap perempuan hamil;

h. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

i. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana alam, atau perang;

j. mengakibatkan korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;

k. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi organ dan/atau sistem reproduksi biologis; dan/atau

l. mengakibatkan korban meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI