Kasus Guru Perkosa Para Santriwati di Bandung, Ayang Utriza ke MUI: Mana Suaranya?

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Kamis, 09 Desember 2021 | 10:32 WIB
Kasus Guru Perkosa Para Santriwati di Bandung, Ayang Utriza ke MUI: Mana Suaranya?
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Profesor Bidang Kajian Timur Tengah Ayang Utriza memberi tanggapan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati di Bandung.

Lewat beberapa cuitan di akun Twitternya, Ayang memohon pada beberapa pihak untuk ambil bagian dalam menuntaskan kasus ini.

Ia bahkan menyentil beberapa lembaga termasuk MUI pusat dan meminta mereka untuk bersuara terkait kasus pemerkosaan di lingkungan pesantren ini.

"13 santri diperkosa & 8 telah melahirkan 5 bayi. Para santriwati diperbudak scr fisik & seksual @/ridwankamil @/MUIPusat. Mohon YM. @/kejati_jabar @/KejaksaanR tuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mohon YM. para hakim @/MahkamahAgung dikabulkan," tulis Ayang dalam cuitannya dikutip Suara.com, Kamis (9/12/2021).

Ayang menyebut pihak-pihak berwenang harus menindak pesantren yang terbukti bersalah. Ia juga mempertanyakan kinerja komnas HAM, komnas perempuan, serta komnas anak.

Ayang bahkan mencolek akun Twitter MUI pusat dan meminta mereka untuk bersuara terkait kasus ini.

"Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya, inilah pemerkosa 13 santriwati berkedok pesantren gratis tahfidz. @/KomnasHAM @/KomnasPerempuan @/komnas_anak: kerja Anda apa ya? @/MUIPusat: mana suaranya ya? @Kemenag_RI & @DivHumas_Polri harus menutup pesantren yang terbukti salah," lanjutnya.

Ayang Utriza Yakin [Twitter/Ayang_Utriza]
Ayang Utriza Yakin [Twitter/Ayang_Utriza]

Di cuitannya yang lain, Ayang menyebut ia dan sebuah komunitas memberikan dukungan dan doa bagi para korban kekerasan seksual dan pemerkosaan di NKRI.

Ia mengajak para warganet untuk mengikuti aksi Yasin dan Tahlil yang ditujukan bagi para korban kekerasan seksual dan pemerkosaan.

"Kami di #Ma_ZiWiD secara berjemaah membaca Yasin & Tahlil untuk semua korban kekerasan seksual dan pemerkosaan di NKRI agar Allah SWT lapangkan kubur mereka dan Allah masukkan mereka ke dalam surga-Nya. Ikutan yuk malam Jumat ini. Lakukan di rumah masing-masing ya." tulis Ayang.

Diketahui, seorang oknum guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan yang berusia 36 tahun dikabarkan melakukan aksi bejat kepada belasan santriwati dari sejak 2016 hingga 2021. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan bahwa oknum guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung ini telah melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.

Diketahui, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, hingga beberapa hotel di Kota Bandung.

Oknum guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung ini terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. Jaksa Agus Mudjoko menyampaikan bahwa pada Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun.

Namun perlu digarisbawahi bahwa ada pemberatan pelaku sebagai tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun. Hingga saat ini, Jaksa masih mengkaji apakah akan diberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenang Momen Bertemu Santriwati Korban Pemerkosaan, Istri Ridwan Kamil: Hati Teriris-iris

Kenang Momen Bertemu Santriwati Korban Pemerkosaan, Istri Ridwan Kamil: Hati Teriris-iris

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:56 WIB

Kasus Pemerkosaan Dalam Hukum Islam, Begini Kata Buya Yahya

Kasus Pemerkosaan Dalam Hukum Islam, Begini Kata Buya Yahya

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:34 WIB

Maki Korban Rudapaksa, Anggota Polisi di Rokan Hulu Diperiksa Propam

Maki Korban Rudapaksa, Anggota Polisi di Rokan Hulu Diperiksa Propam

Riau | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:29 WIB

14 Santri Diperkosa Pimpinan Pesantren, Ada Korban Sampai Melahirkan 2 Kali

14 Santri Diperkosa Pimpinan Pesantren, Ada Korban Sampai Melahirkan 2 Kali

Sulsel | Kamis, 09 Desember 2021 | 05:30 WIB

Korban Pemerkosaan Laporan, Bukannya Dilindungi Malah Dihina dan Diancam di Kantor Polisi

Korban Pemerkosaan Laporan, Bukannya Dilindungi Malah Dihina dan Diancam di Kantor Polisi

Hits | Rabu, 08 Desember 2021 | 22:32 WIB

Oknum Polisi Ancam Keluarga Korban Pemerkosaan yang Enggan Damai Jadi Viral!

Oknum Polisi Ancam Keluarga Korban Pemerkosaan yang Enggan Damai Jadi Viral!

Banten | Kamis, 09 Desember 2021 | 08:55 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB