Kasus Guru Perkosa Para Santriwati di Bandung, Ayang Utriza ke MUI: Mana Suaranya?

Aprilo Ade Wismoyo

Kamis, 09 Desember 2021 | 10:32 WIB
Kasus Guru Perkosa Para Santriwati di Bandung, Ayang Utriza ke MUI: Mana Suaranya?
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Profesor Bidang Kajian Timur Tengah Ayang Utriza memberi tanggapan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati di Bandung.

Lewat beberapa cuitan di akun Twitternya, Ayang memohon pada beberapa pihak untuk ambil bagian dalam menuntaskan kasus ini.

Ia bahkan menyentil beberapa lembaga termasuk MUI pusat dan meminta mereka untuk bersuara terkait kasus pemerkosaan di lingkungan pesantren ini.

"13 santri diperkosa & 8 telah melahirkan 5 bayi. Para santriwati diperbudak scr fisik & seksual @/ridwankamil @/MUIPusat. Mohon YM. @/kejati_jabar @/KejaksaanR tuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mohon YM. para hakim @/MahkamahAgung dikabulkan," tulis Ayang dalam cuitannya dikutip Suara.com, Kamis (9/12/2021).

Ayang menyebut pihak-pihak berwenang harus menindak pesantren yang terbukti bersalah. Ia juga mempertanyakan kinerja komnas HAM, komnas perempuan, serta komnas anak.

Ayang bahkan mencolek akun Twitter MUI pusat dan meminta mereka untuk bersuara terkait kasus ini.

"Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya, inilah pemerkosa 13 santriwati berkedok pesantren gratis tahfidz. @/KomnasHAM @/KomnasPerempuan @/komnas_anak: kerja Anda apa ya? @/MUIPusat: mana suaranya ya? @Kemenag_RI & @DivHumas_Polri harus menutup pesantren yang terbukti salah," lanjutnya.

Ayang Utriza Yakin [Twitter/Ayang_Utriza]
Ayang Utriza Yakin [Twitter/Ayang_Utriza]

Di cuitannya yang lain, Ayang menyebut ia dan sebuah komunitas memberikan dukungan dan doa bagi para korban kekerasan seksual dan pemerkosaan di NKRI.

Ia mengajak para warganet untuk mengikuti aksi Yasin dan Tahlil yang ditujukan bagi para korban kekerasan seksual dan pemerkosaan.

baca juga

"Kami di #Ma_ZiWiD secara berjemaah membaca Yasin & Tahlil untuk semua korban kekerasan seksual dan pemerkosaan di NKRI agar Allah SWT lapangkan kubur mereka dan Allah masukkan mereka ke dalam surga-Nya. Ikutan yuk malam Jumat ini. Lakukan di rumah masing-masing ya." tulis Ayang.

Diketahui, seorang oknum guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan yang berusia 36 tahun dikabarkan melakukan aksi bejat kepada belasan santriwati dari sejak 2016 hingga 2021. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan bahwa oknum guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung ini telah melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.

Diketahui, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, hingga beberapa hotel di Kota Bandung.

Oknum guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung ini terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. Jaksa Agus Mudjoko menyampaikan bahwa pada Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun.

Namun perlu digarisbawahi bahwa ada pemberatan pelaku sebagai tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun. Hingga saat ini, Jaksa masih mengkaji apakah akan diberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenang Momen Bertemu Santriwati Korban Pemerkosaan, Istri Ridwan Kamil: Hati Teriris-iris

Kenang Momen Bertemu Santriwati Korban Pemerkosaan, Istri Ridwan Kamil: Hati Teriris-iris

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:56 WIB

Kasus Pemerkosaan Dalam Hukum Islam, Begini Kata Buya Yahya

Kasus Pemerkosaan Dalam Hukum Islam, Begini Kata Buya Yahya

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:34 WIB

Maki Korban Rudapaksa, Anggota Polisi di Rokan Hulu Diperiksa Propam

Maki Korban Rudapaksa, Anggota Polisi di Rokan Hulu Diperiksa Propam

Riau | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:29 WIB

14 Santri Diperkosa Pimpinan Pesantren, Ada Korban Sampai Melahirkan 2 Kali

14 Santri Diperkosa Pimpinan Pesantren, Ada Korban Sampai Melahirkan 2 Kali

Sulsel | Kamis, 09 Desember 2021 | 05:30 WIB

Korban Pemerkosaan Laporan, Bukannya Dilindungi Malah Dihina dan Diancam di Kantor Polisi

Korban Pemerkosaan Laporan, Bukannya Dilindungi Malah Dihina dan Diancam di Kantor Polisi

Hits | Rabu, 08 Desember 2021 | 22:32 WIB

Oknum Polisi Ancam Keluarga Korban Pemerkosaan yang Enggan Damai Jadi Viral!

Oknum Polisi Ancam Keluarga Korban Pemerkosaan yang Enggan Damai Jadi Viral!

Banten | Kamis, 09 Desember 2021 | 08:55 WIB

Terkini

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×