Karantina Terpusat Gratis Hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 21 Desember 2021 | 13:22 WIB
Karantina Terpusat Gratis Hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah
Petugas menyiapkan kamar yang akan digunakan sebagai ruang perawatan di Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan Pekerja Migran Indonesia, Pelajar/Mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri yang mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.

Ketentuan ini, menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto, mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam siaran persnya pada Selasa, (21/12/2021).

Penyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan. Sebagian besar mereka adalah pekerja mirgran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.

Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Sejak Minggu (19/12/2021) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.

Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani. Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.

70 Persen Keterisian Kamar

Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Vivi Herlambang menyebutkan, hingga 20 Desember,  ketersediaan  kamar untuk karantina masih tersisa 29,66 persen atau sekitar 4.920.

“Yang sudah terpakai ada 11.668 atau 70 persen dari total ruangan yang disediakan (16.588),” ujar Vivi.

Hotel yang disediakan mulai dari bintang 2,3,4, dan 5. Hotel bintang 5 ada 31 dengan total ketersediaan kamar (room allotment) 5.080. Bintang 4 sejumlah 46 hotel dengan ketersediaan kamar 5.692 dan hotel bintang 2-3 ada 58 dengan ketersediaan kamar mencapai 5.816.

“Bila ada perubahan hari karantina menjadi 14 hari, kami siap menambah kamar lagi. Kami utamakan bintang 2-3 dan kemudian bintang-bintang lain,” ujar Vivi.

Vivi menambahkan, para tamu WNA atau WNI non-PMI dan Pelajar yang datang dari luar negeri wajib melakukan reservasi kamar hotel untuk karantina lebih dahulu. Khusus bagi tamu yang mau berangkat keluar negeri untuk tujuan wisata atau perjalanan singkat wajib melakukan reservasi hotel karantina lebih dahulu untuk kepulangan ke Indonesia.

“Untuk mengurangi penumpukan di bandara, tamu kedatangan luar negeri yang sudah selesai melakukan PCR disarankan langsung berangkat menuju hotel,” ujar Vivi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Covid-19 Melonjak, Laga Ulang Putaran Ketiga dan Keempat di Piala FA Dihapus

Kasus Covid-19 Melonjak, Laga Ulang Putaran Ketiga dan Keempat di Piala FA Dihapus

Bola | Selasa, 21 Desember 2021 | 05:58 WIB

Satgas Covid-19 Ungkap Kronologis Penumpang Luar Negeri Terlantar di Bandara Soetta

Satgas Covid-19 Ungkap Kronologis Penumpang Luar Negeri Terlantar di Bandara Soetta

Banten | Selasa, 21 Desember 2021 | 05:55 WIB

Indonesia Terima 482 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Dari COVAX Facility

Indonesia Terima 482 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Dari COVAX Facility

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 05:51 WIB

Menkes Budi: Orang Sudah Disuntik Booster Covid-19 Tetap Bisa Kena Varian Omicron

Menkes Budi: Orang Sudah Disuntik Booster Covid-19 Tetap Bisa Kena Varian Omicron

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 05:47 WIB

Mikel Arteta Berusaha Tetap Berpikir Positif di Tengah Lonjakan Covid-19

Mikel Arteta Berusaha Tetap Berpikir Positif di Tengah Lonjakan Covid-19

Bola | Selasa, 21 Desember 2021 | 05:28 WIB

Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah Himbau Warga Tidak Keluar Daerah untuk Cegah Covid-19

Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah Himbau Warga Tidak Keluar Daerah untuk Cegah Covid-19

Sulsel | Selasa, 21 Desember 2021 | 07:25 WIB

Terkini

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:48 WIB

Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal

Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:46 WIB

Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku

Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:28 WIB

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:20 WIB

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:09 WIB

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05 WIB

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:51 WIB

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:30 WIB