Kasus Pencucian Uang, Bupati HSU Abdul Wahid Kembali jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 28 Desember 2021 | 11:44 WIB
Kasus Pencucian Uang, Bupati HSU Abdul Wahid Kembali jadi Tersangka
KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul sebelumnya sudah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kab. HSU tahun 2021-2022.

"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan tim penyidik terhadap kasus lama Abdul Wahid. Menurutnya, dalam pengembangan kasus itu, penyidik menemukan bukti cukup untuk kembali menetapkan Abdul Wahid dalam kasus baru. 

Dari hasil penyidikan, ditemukan jika Abdul Wahib dengan sengaja menyamarkan penerimaan suap dan dialihkan kepada pihak lain.

"Ada bukti permulaan yang cukup  terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank," kata Ali.

Apalagi, kata Ali, ada informasi bahwa adanya sejumlah pihak ingin mengambil alih aset-aset milik tersangka Abdul Wahid.

"Diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka Abdul Wahid," kata dia. 

Kasus Lama Abdul Wahid

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap. Diduga, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

baca juga

Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebelumnya, merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid. Menurutnya, Abdul meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki. Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp1,8 Miliar.

Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.

"Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sebut Puspom Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Ini Kata Panglima TNI

KPK Sebut Puspom Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Ini Kata Panglima TNI

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:47 WIB

Buron sejak Januari 2020, Harun Masiku hingga Kini Belum Ditangkap KPK

Buron sejak Januari 2020, Harun Masiku hingga Kini Belum Ditangkap KPK

Riau | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:34 WIB

KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pegawai Dirjen Pajak Terima Suap Miliaran Rupiah

KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pegawai Dirjen Pajak Terima Suap Miliaran Rupiah

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 06:55 WIB

Terkait Kasus Suap, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

Terkait Kasus Suap, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

Banten | Selasa, 28 Desember 2021 | 08:55 WIB

Terkini

BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang

BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang

Batam | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:27 WIB

BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services Prodia untuk Nasabah Private dan Prioritas

BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services Prodia untuk Nasabah Private dan Prioritas

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Trase Baru Batutulis Bogor Tak Dilengkapi Jalur Darurat Rem Blong

Trase Baru Batutulis Bogor Tak Dilengkapi Jalur Darurat Rem Blong

Bogor | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:26 WIB

BRI Perluas Solusi Wealth Management Dengan Investasi Minimum Rp100.000

BRI Perluas Solusi Wealth Management Dengan Investasi Minimum Rp100.000

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Ngaji Jadi Tersangka

Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Ngaji Jadi Tersangka

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya

Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya

Banten | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Pernah Jadi Tukang Cuci Piring, Kisah Pengusaha Muda Salatiga Ini Kini Punya 130 Karyawan

Pernah Jadi Tukang Cuci Piring, Kisah Pengusaha Muda Salatiga Ini Kini Punya 130 Karyawan

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:17 WIB

Persib Comeback 3-1 atas Port FC, Igor Tolic Puji Kecerdasan Pemain dan Umuh Sebut Mental Baja

Persib Comeback 3-1 atas Port FC, Igor Tolic Puji Kecerdasan Pemain dan Umuh Sebut Mental Baja

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Cara Cerdik Igor Tolic Manfaatkan Celah Port FC Bawa Persib Comeback Dramatis

Cara Cerdik Igor Tolic Manfaatkan Celah Port FC Bawa Persib Comeback Dramatis

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:15 WIB

7 Dekade Berlalu, Ini 4 Alasan Mengapa Kritik Novel '1984' Makin Relevan Hari Ini

7 Dekade Berlalu, Ini 4 Alasan Mengapa Kritik Novel '1984' Makin Relevan Hari Ini

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:15 WIB

×