KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pegawai Dirjen Pajak Terima Suap Miliaran Rupiah

Bangun Santoso

Selasa, 28 Desember 2021 | 06:55 WIB
KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pegawai Dirjen Pajak Terima Suap Miliaran Rupiah
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Alfred Simanjuntak (AS), tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

"Dengan salah satu tugas tersangka AS melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka AS di mana saat itu tersangka AS ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2021).

Wajib pajak tersebut, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan (WR).

Selanjutnya, tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan selama proses pemeriksaan berlangsung diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan bagi tersangka AS bersama tim agar bagi tiga wajib pajak itu dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak tersebut.

"Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," ungkapnya.

Adapun, kata dia, penerimaan dari tiga wajib pajak yang diterima oleh tersangka Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin dan Dadan, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

baca juga

Kedua, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT JB.

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," kata Setyo.

Tersangka Alferd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan 'asset tracing dan recovery' atas penggunaan uang yang dinikmati," ujar Setyo. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara

Sumut | Selasa, 28 Desember 2021 | 00:59 WIB

Jarang Muncul ke Publik, ICW: Masyarakat Tidak Lupa dengan Dosa Lili Pintauli Siregar

Jarang Muncul ke Publik, ICW: Masyarakat Tidak Lupa dengan Dosa Lili Pintauli Siregar

News | Senin, 27 Desember 2021 | 21:40 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

Foto | Senin, 27 Desember 2021 | 19:23 WIB

Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK

Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK

News | Senin, 27 Desember 2021 | 18:35 WIB

Sebut Kepemimpinan KPK Era Firli Bermasalah, Saut: Tinggal Tunggu Saja Periodenya Habis

Sebut Kepemimpinan KPK Era Firli Bermasalah, Saut: Tinggal Tunggu Saja Periodenya Habis

News | Senin, 27 Desember 2021 | 18:03 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra

Riau | Senin, 27 Desember 2021 | 17:35 WIB

ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru

ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru

News | Senin, 27 Desember 2021 | 16:53 WIB

Terkini

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB

×