KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pegawai Dirjen Pajak Terima Suap Miliaran Rupiah

Bangun Santoso

Selasa, 28 Desember 2021 | 06:55 WIB
KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pegawai Dirjen Pajak Terima Suap Miliaran Rupiah
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Alfred Simanjuntak (AS), tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

"Dengan salah satu tugas tersangka AS melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka AS di mana saat itu tersangka AS ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2021).

Wajib pajak tersebut, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan (WR).

Selanjutnya, tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan selama proses pemeriksaan berlangsung diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan bagi tersangka AS bersama tim agar bagi tiga wajib pajak itu dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak tersebut.

"Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," ungkapnya.

Adapun, kata dia, penerimaan dari tiga wajib pajak yang diterima oleh tersangka Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin dan Dadan, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

baca juga

Kedua, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT JB.

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," kata Setyo.

Tersangka Alferd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan 'asset tracing dan recovery' atas penggunaan uang yang dinikmati," ujar Setyo. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara

Sumut | Selasa, 28 Desember 2021 | 00:59 WIB

Jarang Muncul ke Publik, ICW: Masyarakat Tidak Lupa dengan Dosa Lili Pintauli Siregar

Jarang Muncul ke Publik, ICW: Masyarakat Tidak Lupa dengan Dosa Lili Pintauli Siregar

News | Senin, 27 Desember 2021 | 21:40 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

Foto | Senin, 27 Desember 2021 | 19:23 WIB

Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK

Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK

News | Senin, 27 Desember 2021 | 18:35 WIB

Sebut Kepemimpinan KPK Era Firli Bermasalah, Saut: Tinggal Tunggu Saja Periodenya Habis

Sebut Kepemimpinan KPK Era Firli Bermasalah, Saut: Tinggal Tunggu Saja Periodenya Habis

News | Senin, 27 Desember 2021 | 18:03 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra

Riau | Senin, 27 Desember 2021 | 17:35 WIB

ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru

ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru

News | Senin, 27 Desember 2021 | 16:53 WIB

Terkini

4 Moisturizer Lokal di Bawah Rp50 Ribu, Bantu Cerahkan Kulit dan Samarkan Noda

4 Moisturizer Lokal di Bawah Rp50 Ribu, Bantu Cerahkan Kulit dan Samarkan Noda

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak

Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak

Sumut | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Dua Anak Luka Bakar, Ini Detik-detik Mencekam Kebakaran Rumah di Pajang Solo

Dua Anak Luka Bakar, Ini Detik-detik Mencekam Kebakaran Rumah di Pajang Solo

Jawa Tengah | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!

Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Review Silo Season 2: Misteri Pintu Besi dan Kebohongan Massal Penguasa!

Review Silo Season 2: Misteri Pintu Besi dan Kebohongan Massal Penguasa!

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup

Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup

Sulsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:59 WIB

Skandal Daster Pink di Rumah Kos: Oknum Pegawai BPN Tuban Kepergok Ngamar dengan Istri Orang

Skandal Daster Pink di Rumah Kos: Oknum Pegawai BPN Tuban Kepergok Ngamar dengan Istri Orang

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Wangi Manis Segar yang Nggak Eneg! 6 Parfum Berry Notes untuk Sehari-hari

Wangi Manis Segar yang Nggak Eneg! 6 Parfum Berry Notes untuk Sehari-hari

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Harga Emas Antam Makin Mahal, Modal Rp1 Juta Kini Tak Cukup Beli 0,5 Gram

Harga Emas Antam Makin Mahal, Modal Rp1 Juta Kini Tak Cukup Beli 0,5 Gram

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Lagi-lagi Taksi Green SM Tertemper KRL, Kali Ini Ringsek di Stasiun Karet

Lagi-lagi Taksi Green SM Tertemper KRL, Kali Ini Ringsek di Stasiun Karet

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:47 WIB

×