Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Gubernur Anies Baswedan, Rabu (29/12/2021). Fadil menemui Anies untuk mengurus penyerahan aset.
Selain Fadil, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah juga turut hadir di kantor Anies. Pertemuan keduanya cukup singkat, tak lebih dari satu jam.
Usai pertemuan, Anies mengatakan pihaknya baru saja melakukan serah terima aset kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI.
"Tidak ada yang khusus sebenarnya hari ini, kami menandatangani serah terima pengelolaan aset yang digunakan Polda Metro dan juga oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (29/12/2021).
Meski baru serah terima, Anies menyebut aset-aset tersebut sebetulnya sudah digunakan oleh kedua instansi tersebut. Namun, sempat ada kendala sehingga urusan administrasi baru bisa diselesaikan saat ini.
"Aset-aset itu diserahterimakan dari Pemprov DKI. Selama ini sudah digunakan, tapi secara administrasi sudah lama belum tuntas," jelanya.
"Tapi alhamdulillah sekarang sudah tuntas dan akhirnya bisa dimanfaatkan," tambahnya memungkasi.
Perlu diketahui, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Leg I Final AFF Cup Indonesia Vs Thailand Digelar Malam Ini, Anies: Insya Allah Menang
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.