Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

Bangun Santoso

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:27 WIB
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memaparkan materi konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan berdasarkan investigasi komprehensif dan data akurat Satgas PKH.
  • Pencabutan izin ini sebagian terkait perusahaan yang terbukti berkontribusi pada bencana banjir bandang akhir 2025 di Sumatera Utara.
  • Satgas PKH terus melanjutkan penyisiran dan penertiban di seluruh Indonesia untuk menjamin kepatuhan hukum kehutanan.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa keputusan tegas yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto tersebut didasarkan pada proses investigasi yang panjang, komprehensif, dan berbasis data akurat.

Langkah pencabutan izin ini menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di sektor kehutanan. Namun, pemerintah memastikan setiap langkah telah melalui prosedur yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Investigasi Berlapis Sebelum Izin Disikat

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa sebelum Presiden Prabowo mengambil keputusan final, serangkaian tahapan krusial telah dijalankan.

Proses ini mencakup penelitian mendalam, penyidikan di lapangan, investigasi mendetail, hingga audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurutnya, seluruh temuan dari proses panjang itu kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden dalam sebuah rapat terbatas yang juga dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait. Rapat ini berfungsi sebagai forum pemeriksaan ulang (cross-check) untuk memastikan tidak ada kesalahan data.

"Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya," ucap Barita saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan bahwa sistem manajemen pemerintahan, terutama dalam konteks sepenting pencabutan izin, berjalan dengan sangat ketat untuk menjamin objektivitas.

"Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

baca juga

Kaitan dengan Bencana Alam Hingga Pelanggaran Lain

Keputusan pencabutan izin 28 perusahaan ini bukan tanpa sebab. Barita mengungkapkan bahwa beberapa korporasi yang ditindak tersebut memiliki kaitan langsung dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di utara Sumatera pada akhir tahun 2025.

Namun, ia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar perusahaan yang terkait bencana. Korporasi lain yang terbukti melanggar aturan perizinan dan perundang-undangan juga ikut ditertibkan.

"Bahwa ada yang terkait banjir, memang iya. Ada juga yang tidak terkait banjir, tetapi melanggar dan kita sudah menemukan datanya," ujar Barita.

Penyisiran Masih Berlanjut

Satgas PKH memastikan bahwa penertiban tidak akan berhenti pada 28 perusahaan ini. Saat ini, tim masih terus bekerja di seluruh wilayah Indonesia untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya

Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 22:06 WIB

Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Gebuk 'Oligarki Serakahnomic'

Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Gebuk 'Oligarki Serakahnomic'

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:15 WIB

Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra

Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:26 WIB

Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan

Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan

Video | Rabu, 21 Januari 2026 | 16:37 WIB

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy

Bisnis | Selasa, 20 Januari 2026 | 21:25 WIB

GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan

GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan

Video | Rabu, 24 Desember 2025 | 22:05 WIB

Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun

Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 21:59 WIB

Terkini

PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:22 WIB

Absen Dua Pertandingan Gladbach, Ada Apa dengan Kevin Diks?

Absen Dua Pertandingan Gladbach, Ada Apa dengan Kevin Diks?

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Nasib Bahasa Indonesia di Akar Rumput: Bersandar Enam Jam Sepekan, Tergerus Masifnya Konten Tayangan

Nasib Bahasa Indonesia di Akar Rumput: Bersandar Enam Jam Sepekan, Tergerus Masifnya Konten Tayangan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Bebas Jerawat! 4 Serum Eksfoliasi Fragrance Free Pori Bersih Tanpa Iritasi

Bebas Jerawat! 4 Serum Eksfoliasi Fragrance Free Pori Bersih Tanpa Iritasi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:15 WIB

China Negara Super Power: Real Madrid Dibuat Mohon Ampun Gegara Ulah Mbappe

China Negara Super Power: Real Madrid Dibuat Mohon Ampun Gegara Ulah Mbappe

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Lebih Besar dari PDB, Hashim Sebut Rp 10.000 Triliun Ekonomi RI Tak Tercatat

Lebih Besar dari PDB, Hashim Sebut Rp 10.000 Triliun Ekonomi RI Tak Tercatat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

TVS Perkuat Lini Modern Retro Lewat Peluncuran Seri TVS Ronin Agonda

TVS Perkuat Lini Modern Retro Lewat Peluncuran Seri TVS Ronin Agonda

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:09 WIB

×