Barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah dua menjadi enam buah. Dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.
Barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan
"Kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," kata dia.
Kasus yang melibatkan Bahar Smith yakni terkait adanya ujaran kebencian yang diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.