Dampak Peleburan BPPT ke BRIN, Puluhan Awak Kapal Riset Baruna Jaya Di-PHK Tanpa Pesangon

Sabtu, 01 Januari 2022 | 23:08 WIB
Dampak Peleburan BPPT ke BRIN, Puluhan Awak Kapal Riset Baruna Jaya Di-PHK Tanpa Pesangon
Cuitan salah satu awak kapal riset Baruna Jaya. [Akun Twitter @forlyes]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 50-an awak Kapal Riset Baruna Jaya milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dan tidak menerima pesangon.

Persoalan tersebut terjadi setelah dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Cerita itu disampaikan oleh pemilik akun Twitter @foriyes pada Sabtu (1/1/2022).

"Ya, dari kami, 50-an awak non PNS kapal riset Baruna Jaya exBPPT sebagian besar adalah kepala keluarga harus kehilangan pekerjaan," cuit pemilik akun @foriyes.

Padahal menurutnya, para awak kapal tersebut sudah mengabdi menjadi awak kepal selama 19 tahun. Mereka juga ikut terlibat dalam misi pencarian penumpang pada peristiwa jatuhnya pesawat.

Baca Juga: Bantah Kabar Ratusan Peneliti Eijkman Diberhentikan, Begini Kata Kepala BRIN

"Beberapa dari kami sudah mengabdi 19 tahun bahkan terlibat dalam misi SAR Sriwijaya, Lion air, Adam air, dan lain-lain," tulisnya.

Kemudian, pemilik akun Twitter @tamrintomagola juga ikut menyuarakan hal yang sama.

Ia mengunggah sebuah video yang memperlihatkan sedihnya para awak kapal ketika mendengar kalau mereka diPHK tanpa adanya pesangon.

"Ini awak kapal penelitian ilmiah Baruna yang di-phk tanpa pesangon oleh BRIN. Rezim ini terus merusak lembaga-lembaga strategis hukum seperti KPK dan lembaga-lembaga Ilmiah strategis seperti lembaga Eijkman yang 120 dari 160an karyawannya juga di PHK tanpa pesangon. Otoriter tanpa wawasan!" ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menegaskan mereka juga tidak mendapatkan pesangon.

Baca Juga: Tim Waspada Covid-19 Eijkman Diambil Alih BRIN: Bersama Kita Pulih Kembali, Kami Pamit

"Tentu tidak ada pesangon," kata Laksana saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (1/1/2022).

Menurut Laksana, pemberian pesangon itu malah akan melanggar hukum. Pada kontrak yang ditandatangani honorer sudah dijelaskan terkait hal tersebut.

"Kalau pun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu," ungkapnya.

Di sisi lain, Laksana juga mengatakan kalau dengan adanya integrasi lima entitas yang ada, maka BRIN tidak bisa merekrut semua honorer. Pasalnya, mereka memilih untuk melakukan perampingan tim.

"Karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh lima tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu satu tim."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI