c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
(b). Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit;
(c). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
(1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan.
(2) Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
(3). Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
Baca Juga: Inilah Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 Lengkap dan Terbaru
(4) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b). Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c). Anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
d). Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan