Muzakir Manaf Ngobrol Bareng Prabowo saat Bertemu di Jakarta, Bahas 4 Pulau yang Dicaplok Sumut?

Kamis, 12 Juni 2025 | 22:51 WIB
Muzakir Manaf Ngobrol Bareng Prabowo saat Bertemu di Jakarta, Bahas 4 Pulau yang Dicaplok Sumut?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Keputusan pemerintah memasukan 4 pulau di wilayahnya ke Provinsi Sumut menimbulkan polemik baru. (Instagram/muzakirmanaf1964)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menegaskan empat pulau yang kini beralih menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara merupakan bagian dari Aceh.

Muzakir menegaskan bahwa keempat pulau tersebut, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang merupakan kewenangan Aceh.

Ia bahkan menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki alasan dan bukti kuat soal kepemilikan terhadap empat pulau tersebut.

"Ya empat pulau itu, sebenarnya, itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kata itu punya Aceh," kata Muzakir usai menghadiri penutupan International Conference of Infrastructure di JCC Senayan, Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.

Muzakir menegaskan bahwa Aceh menjadi pemegang hak atas keempat pulau yang kini ditetapkan menjadi bagian dari Sumatra Utara.

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi, perbatasan, sejarah, iklim," kata Muzakir.

Muzakir diketahui sempat bertemu dan berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto usai hadir di International Conference of Infrastructure.

Terkait pertemuan dengan Prabowo, Muzakir menegaskan perbincangan dengan kepala negara tidak membahas permasalahan keempat pulau.

"Nggak, nggak," kata Muzakir.

Baca Juga: Prabowo Perlu Turun Tangan, Minta Mendagri Batalkan Peralihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Muzakir mengungkapkan apa yang menjadi perbincangan singkatnya dengan Prabowo.

"Ya katanya dia mau ke Aceh, kapan-kapan saya bilang peresmian waduk," kata Muzakir.

Pemerintah Terbuka

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap evaluasi bahkan gugatan secara hukum.

Hal tersebut disampaikannya menyusul penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Untuk diketahui, status administratif terkait hal tersebut diketahui lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan  25 April 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI