Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mempertanyakan, langkah tersebut sebagai bentuk mengakomodasi kepentingan politik atau memperkuat kinerja kementerian.
"Apa alasan Jokowi untuk menambah kursi wakil menteri? Apakah penambahan Wamendagri ini demi mengakomodir kepentingan politik atau memang dalam rangka memperkuat kinerja kementerian yang saat ini dipimpin Tito Karnavian?" kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (6/1/2022).
Menurutnya, penambahan posisi Wamendagri tentu bisa menjadi beban politik dan juga malah menambah beban APBN. Dia mengemukakan, jika peran wamen turut dipertanyakan nantinya.
"Kenapa dilakukan penambahan posisi terhadap struktur di Kemendagri? Apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja? Misalnya, apakah akan dapat membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan," ungkapnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyoroti beban anggaran yang akan dikeluarkan negara, jika nantinya ada Wamendagri. Menurutnya, posisi Wamendagri jelas berada di atas dirjen dan pasti menjadi beban anggaran.
Selain itu, ia menilai bertambahnya posisi wakil menteri tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi. Hal ini membuat kabinet pemerintahan bertambah gemuk.
"Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya perlu dilakukan penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia," tuturnya.
Untuk itu, ia mengingatkan agar kursi wakil menteri dibuka, jangan sampai hanya dijadikan untuk mengakomodasi kepentingan politik.
Baca Juga: Bakal Sibuk dengan Pemilu-Pilkada 2024, Komisi II Maklum Jokowi Tambah Jabatan Wamendagri
"Penambahan posisi Wamendagri jangan dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses atau relawan dan lain sebagainya. Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu," katanya.
Tambah Wamen
Untuk diketahui, Presiden Jokowi kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kemendagri. Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.
Jabatan Wakil Menteri Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian seperti dikutip dari Perpres 114/2021, Kamis (5/1/2022).