10 Eks Legislator Muara Enim Segera Diadili di PN Tipikor Palembang

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 07 Januari 2022 | 14:43 WIB
10 Eks Legislator Muara Enim Segera Diadili di PN Tipikor Palembang
15 Anggota dan mantan DPRD Muara Enim ditahan KPK [Youtube]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan 10 tersangka eks Anggota DPRD Muara Enim.

Dalam waktu dekat, mereka pun akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palembang.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Gani dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Indra Gani bersama sembilan tersangka lainnya dijerat KPK dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Ali menyebut, penahanan para tersangka pun kini menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang. Meski begitu, Jaksa KPK, meminta penahanan tetap dilakukan di Rumah Tahanan KPK.

"Kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor dan Tim Jaksa meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK," ucap Ali

Untuk Tersangka Indra Gani; Ari Yoca Setiadi; Mardiansyah; dan Muhardi sementara ditahan di Rutan KPK Kavling C-1.

Kemudian, Ishak Joharsah; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; dan Fitrianzah. Mereka ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, tersangka Subahan dan Priadi kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Ali, Jaksa KPK kini hanya menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh majelis hakim. Agenda sidang pun pembacaan dakwaan para terdakwa di hadapan hakim nantinya.

"Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," imbuhnya

10 eks Anggota DPRD Muara enim ini didakwa dengan dakwaan, Pertama : Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

10 terdakwa ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Mereka diduga menerima uang suap mencapai Rp3.3 miliar dari pihak swasta bernama Reza Okta Fahlevi yang kini sudah menjalani masa hukuman.

"Para Tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 Miliar sebagai “uang aspirasi atau uang ketuk palu” yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu,

Reza Okta merupakan pihak swasta yang memiliki pengalaman dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR, Muara Enim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir di Muara Enim: Puluhan Rumah Terendam, Warga Diungsikan ke Musala

Banjir di Muara Enim: Puluhan Rumah Terendam, Warga Diungsikan ke Musala

Sumsel | Senin, 27 Desember 2021 | 16:22 WIB

Kasus Korupsi Infrastuktur Muara Enim, KPK Sebut Terencana Sejak Awal

Kasus Korupsi Infrastuktur Muara Enim, KPK Sebut Terencana Sejak Awal

Sumsel | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:03 WIB

15 Anggota dan Mantan DPRD Muara Enim Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,3 Miliar

15 Anggota dan Mantan DPRD Muara Enim Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,3 Miliar

Sumsel | Senin, 13 Desember 2021 | 22:11 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB