Dikutip dari Antara, terkait ukuran Kartu Keluarga terbaru seperti KTP adalah hoaks.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan KK berukuran KTP tersebut ilegal.
Zudan mengatakan KK berukuran KTP tersebut tidak dibuat oleh Dukcapil.
"Itu ilegal. Melanggar hukum dan bukan dibuat oleh Dukcapil," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat diminta untuk tidak mengikuti dan membuat KK berukuran KTP.
Pihaknya mengimbau agar pelanggaran pencetakan Kartu Keluarga yang viral itu dilaporkan kepada polisi.
Selain itu, Zudan menjelaskan hingga saat ini KK yang dikeluarkan oleh Dukcapil masih berbentuk lembaran berwarna putih.
Sementara itu, untuk KK terbitan lama berwarna biru.
KESIMPULAN
Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi Kartu Keluarga Online, Download di Playstore dan App Store
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim tentang ukuran KK terbaru adalah salah.