KPK Ungkap Peran Bendum Partai Demokrat Di Kasus Suap Bupati PPU, Jadi Orang Kepercayaan Tampung Uang

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 14 Januari 2022 | 06:53 WIB
KPK Ungkap Peran Bendum Partai Demokrat Di Kasus Suap Bupati PPU, Jadi Orang Kepercayaan Tampung Uang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud turut menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Keduanya kini menyandang status tersangka.

Oleh KPK, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, peran Nur Afifah Balqis sebagai pihak yang menampung uang dari para rekanan proyek dengan memakai rekening miliknya. Uang- uang nantinya diperuntukkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.

"Tersangka NAB (Nur Afifah Balqis), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM (Bupati Abdul Gafur Mas'ud)," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Bermula saat Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui pada tahun 2021 tengah mengerjakan proyek pekerjaan yang ada pos Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Di antaranya proyek tersebut untuk mengerjakan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sebelum nantinya diserahkan kepada Nur Afifah Balqis, Bupati Abdul memerintahkan Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan sebagian proyek jalan tersebut.

"Bupati diduga memerintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Alex.

Selain itu, bahwa Bupati Abdul diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Seperti izin HGU (Hak Guna Usaha) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut Alex, bahwa tersangka Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman sebagai orang kepercayaan Bupati Abdul untuk menerima dan mengelola sejumlah uang yang didapat dari sejumlah proyek.

baca juga

"Digunakan bagi keperluan tersangka AGM (Bupati Abdul Gafur Mas'ud)," ucap Alex.

Dari tersangka pihak swasta Achmad Zuhdi, Bupati Abdul menerima uang tunai mencapai Rp 1 miliar. Achmad selaku rekanan yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp 64 miliar.

"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi)," katanya.

Dalam proses operasi tangkap tangan sejak Rabu (12/1/2022). KPK mengamankan sebanyak 11 orang termasuk Bupati Abdul di dua lokasi Jakarta dan Kalimantan Timur. Untuk proses lebih lanjut KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

"Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama," Alex.

Untuk Bupati Abdul ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih; Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Bupati Abdul bersama empat tersangka lain sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap Achmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rangkuman dan Fakta Penangkapan Abdul Gafur Mas'ud, Ditangkap Lagi Ngemall Hingga Sang Kakak yang Menunggu Statusnya

Rangkuman dan Fakta Penangkapan Abdul Gafur Mas'ud, Ditangkap Lagi Ngemall Hingga Sang Kakak yang Menunggu Statusnya

Kaltim | Jum'at, 14 Januari 2022 | 06:49 WIB

KPK Ungkap Konstruksi Kasus Proyek Jalan yang Jerat Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi

KPK Ungkap Konstruksi Kasus Proyek Jalan yang Jerat Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 00:17 WIB

KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

Foto | Jum'at, 14 Januari 2022 | 06:00 WIB

Resmi! KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara dan Kroninya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Resmi! KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara dan Kroninya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

News | Kamis, 13 Januari 2022 | 23:45 WIB

Presiden Joe Biden Dikecam Senator Partai Republik McConnell

Presiden Joe Biden Dikecam Senator Partai Republik McConnell

Your Say | Kamis, 13 Januari 2022 | 23:43 WIB

KPK Diminta Hajar Pengusaha yang 'Bermain' di Wilayah Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

KPK Diminta Hajar Pengusaha yang 'Bermain' di Wilayah Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

News | Kamis, 13 Januari 2022 | 20:08 WIB

Soal Korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pengamat: Bisa Saja Terkait dengan IKN

Soal Korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pengamat: Bisa Saja Terkait dengan IKN

News | Kamis, 13 Januari 2022 | 19:52 WIB

Terkini

Cerita Warga Terjebak di Lantai 9: Gempa Venezuela Mengerikan dan Menakutkan

Cerita Warga Terjebak di Lantai 9: Gempa Venezuela Mengerikan dan Menakutkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:18 WIB

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:49 WIB

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:31 WIB

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:06 WIB

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB