Ditangkap KPK, Ini Total Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 20 Januari 2022 | 11:57 WIB
Ditangkap KPK, Ini Total Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Kondisi PN Surabaya Jawa Timur [Foto: ANTARA]

Suara.com - Tim Satgas KPK dikabarkan menangkap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (19/1/2022) kemarin. Penangkapan itu diduga terkait adanya pemberian suap dalam penanganan kasus di pengadilan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, total harta kekayaan milik Hakim Itong yang dilaporkan pada Januari  2021 mencapai Rp 2.174.542.499.

Untuk rincian aset yang dimiliki Hakim Itong berupa bangunan dan tanah yang nilainya mencapai Rp1.030.000.000. Aset tak bergerak itu tersebar di Kota Surakarta dan Kota Boyolali.

Untuk aset bergerak, Hakim Itong memiliki Mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 160 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya yang dimiliki mencapai Rp22.500.000.

Selanjutnya, kas dan setara kas mencapai Rp 962.042.499. Dengan demikian, bila ditotal kekayaan milik Hakim Itong mencapai Rp 2,1 miliar.

Sejauh ini, dalam tangkap tangan KPK mengamankan sebanyak tiga orang. Hakim Itong; PN Pengganti Surabaya Hamdan serta seorang pengacara.

Hingga kini pun tim satgas masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap.

"Sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,

KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang telah ditangkap apakah berstatus tersangka atau tidak.

baca juga

"Kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan," ujar Ghufron

Mereka diringkus atas diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. 

KPK pastikan memberikan perkembangan kepada publik dalam operasi tangkap tangan di Surabaya

Sebelumnya, Ali menyebut tangkap tangan dilakukan tim satgas pada Rabu (19/1/2022) sore.

"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim PN Surabaya, Panitera hingga Pengacara Dicokok KPK, Begini Respons KY

Hakim PN Surabaya, Panitera hingga Pengacara Dicokok KPK, Begini Respons KY

News | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:56 WIB

Terungkap! Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK Ternyata Itong Isnaeni Hidayat

Terungkap! Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK Ternyata Itong Isnaeni Hidayat

News | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:48 WIB

Ini Hakim yang Disebut-sebut Ditangkap KPK di Kantor PN Surabaya

Ini Hakim yang Disebut-sebut Ditangkap KPK di Kantor PN Surabaya

Jatim | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:35 WIB

3 Kali OTT di Awal Tahun 2022, KPK Berharap Ada Efek Jera

3 Kali OTT di Awal Tahun 2022, KPK Berharap Ada Efek Jera

Lampung | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:32 WIB

Terkini

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB