Polri Layangkan Panggilan Kedua Ke Edy Mulyadi, Jika Mangkir Bakal Dijemput Paksa

Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:51 WIB
Polri Layangkan Panggilan Kedua Ke Edy Mulyadi, Jika Mangkir Bakal Dijemput Paksa
Edy Mulyadi (Kaltim Today)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ahmad menduga panggilan pemeriksaan ini terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang lokasi Ibu Kota Negara (IKN) 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Pernyataan ini, kata Ahmad, sejatinya telah dijelaskan oleh Edy Mulyadi merupakan kiasan, bukan makna sebenarnya.

"Ungkapan ini lazim diucapkan di Jakarta. Bahkan, almarhum Ciputra sebelum mengubah kawasan Pondok Indah sebagai Kawasan Elite seperti saat ini, dahulu kawasan pondok indah lazim disebut dengan tempat jin buang anak. Karena kawasan Pondok Indah, dahulu sepi, bahkan seram, banyak tanah kosong dengan tanaman rerimbunan," tuturnya.

Ahmad kemudian meminta Polri untuk bertindak adil. Salah satunya, yakni dengan turut memproses hukum Arteria Dahlan terkait kasus bahasa Sunda.

"Tidak boleh hanya ujaran Edy Mulyadi yang dianggap 'menyinggung' masyarakat Kalimantan yang diproses hukum, sementara ujaran Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang lebih dahulu dituntut masyarakat Sunda malah dikesampingkan. Polri harus bersikap adil, polri harus bertindak Presisi," bebernya.

"Tidak boleh ada kekebalan hukum kepada satu warga negara, mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI