Apa Itu Tabrak Lari? Ini Penjelasan dan Aturan Hukum untuk Pelakunya di Indonesia

Rifan Aditya

Minggu, 30 Januari 2022 | 21:06 WIB
Apa Itu Tabrak Lari? Ini Penjelasan dan Aturan Hukum untuk Pelakunya di Indonesia
Apa Itu Tabrak Lari? Ini Penjelasan dan Aturan Hukum untuk Pelakunya di Indonesia - ilustrasi tabrak lari (pixabay.com)

Suara.com - Kadang kita mendengar berita kecelakaan tabrak lari. Nah sudahkah Anda tahu apa itu tabrak lari?

Agar tidak penasaran apa itu tabrak lari simak penjelasan dalam artikel ini. Ketahui juga aturan hukum yang berlaku di Indonesia untuk pelaku tabrak lari.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tabrak lari adalah peristiwa tabrakan, yang menabrak pergi meninggalkan korbannya. Dalam istilah bahasa Inggris, "Tabrak lari" disebut dengan istilah " a hit and run."

Istilah tabrak lari dalam hukum

Karena kita sudah tahu apa itu tabrak lari yang berarti (terjadi) peristiwa tabrakan, yang menabrak pergi meninggalkan korban, menunjukkan bahwa pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berusaha melarikan diri dari tanggung jawabnya.

Pengemudi tersebut tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan pada korban, maka bagaimana hukum tabrak lari di mata undang-undang?

Disebutkan dalam Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Dari bunyi UU di atas kita tahu bahwa pelaku tabrak lari di mata hukum akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda sebanyak Rp75 juta.

Tidak hanya itu, hakim juga bisa saja membuat keputusan berupa pelaku tabrak lari wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ.

baca juga

Sayangnya kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa. Sehingga hukuman bagi pelaku kasus tabrak lagi dirasa belum memberikan efek jera.

Sedangkan dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian  Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:

  1. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
  2. menolong korban;
  3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  4. mengolah tempat kejadian perkara;
  5. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
  6. mengamankan barang bukti; dan
  7. melakukan penyidikan perkara.

Tugas tersebut tertera dalam Pasal 227 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Demikian itu sebuah ulasan singkat tentang apa itu tabrak lari. Semoga info tentang aturan hukum tabrak lari di atas bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berprofesi Sebagai Juru Parkir, Ini Motif Pelaku Percobaan Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo

Berprofesi Sebagai Juru Parkir, Ini Motif Pelaku Percobaan Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo

Bogor | Minggu, 30 Januari 2022 | 19:48 WIB

Akal Licik AF, Bekas Luka di Kaki Akibat Ditabrak Truk jadi Motifnya Peras Pengendara di Pasar Rebo

Akal Licik AF, Bekas Luka di Kaki Akibat Ditabrak Truk jadi Motifnya Peras Pengendara di Pasar Rebo

News | Minggu, 30 Januari 2022 | 19:16 WIB

Terkuak! Akting Pincang Ngaku Korban Tabrak Lari, AF Pemeras Pengendara di Pasar Rebo Ternyata Pecandu Heroin

Terkuak! Akting Pincang Ngaku Korban Tabrak Lari, AF Pemeras Pengendara di Pasar Rebo Ternyata Pecandu Heroin

News | Minggu, 30 Januari 2022 | 17:35 WIB

Terkini

Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule

Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule

Malang | Kamis, 24 September 2026 | 19:03 WIB

Dari Ngajar Jadi Tukang Endus: Ironi di Balik MBG

Dari Ngajar Jadi Tukang Endus: Ironi di Balik MBG

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 19:00 WIB

Mobilisator Aksi Pelajar di Bekasi Ditangkap: Rencanakan Bakar Kantor Polisi Pakai Bom Molotov!

Mobilisator Aksi Pelajar di Bekasi Ditangkap: Rencanakan Bakar Kantor Polisi Pakai Bom Molotov!

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:58 WIB

Tunda Beli Vario 125: Ini 5 Motor Termewah yang Bisa Dibeli Seharga 25 Juta

Tunda Beli Vario 125: Ini 5 Motor Termewah yang Bisa Dibeli Seharga 25 Juta

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 18:56 WIB

Gede Pasek Curiga Skenario Suksesi di Balik Polemik Ijazah Gibran, Soroti Sikap 'Pasif' Kubu Prabowo

Gede Pasek Curiga Skenario Suksesi di Balik Polemik Ijazah Gibran, Soroti Sikap 'Pasif' Kubu Prabowo

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:54 WIB

Dari Pemilah Sampah hingga Menang Pilkades, Begini Cerita Surya bin Samid

Dari Pemilah Sampah hingga Menang Pilkades, Begini Cerita Surya bin Samid

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:54 WIB

Eks Anak Asuh Enzo Maresca Terkejut Jika Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2030

Eks Anak Asuh Enzo Maresca Terkejut Jika Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2030

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 18:50 WIB

HONOR Pad V9 Resmi Hadir: Tablet Tipis dengan Layar 144Hz dan Baterai Jumbo 10.100 mAh

HONOR Pad V9 Resmi Hadir: Tablet Tipis dengan Layar 144Hz dan Baterai Jumbo 10.100 mAh

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:50 WIB

Geely Auto Rilis Teknologi Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik Berbasis AI

Geely Auto Rilis Teknologi Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik Berbasis AI

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 18:50 WIB

Ombudsman Telusuri Indikasi Malaadministrasi di Balik 'Klaster Apartemen' Lapas Cibinong

Ombudsman Telusuri Indikasi Malaadministrasi di Balik 'Klaster Apartemen' Lapas Cibinong

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:48 WIB

×