Singgung Kalimantan Bukan Hasil Kerja Jurnalistik, Anggota DPR: Edy Mulyadi Tak Bisa Berlindung Pakai UU Pers

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 31 Januari 2022 | 17:48 WIB
Singgung Kalimantan Bukan Hasil Kerja Jurnalistik, Anggota DPR: Edy Mulyadi Tak Bisa Berlindung Pakai UU Pers
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

Suara.com - Edy Mulyadi meminta kasus ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak' ditangani dengan Undang-Undang Pers lantaran profesi Edy yang disebut sebagai wartawan.

Terkiat itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani memandang hak tersebut tidak bisa dilakukan.

Selain tidak memenuhi unsur, Arsul Sani mengatakan apa yang dilakukan Edy lewat pernyataannya bukan merupakan kerja kerja jurnalistik. Ucapannya yang kemudian diperkarakan juga bukan suatu produk jurnalistik.

"Sepanjang yang saya ikuti Edy Mulyadi itu ketika membuat statement itu bukan sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Karena kalau kerja jurnalistik itu harus jelas. Dia bekerja untuk media apa, atau perusahaan pers apa. Itu kan harus jelas," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Karena itu, Arsul menegaskan bahwa kasus Edy tidak bisa ditangani dengan UU Pers. Ia berujar bahwa UU Pers hanya berlaku untuk insan pers, bukan masyarakat umum.

"Jadi kalau saya sebagai anggota komisi hukum yang kebetulan berlatar belakang hukum, saya tidak melihat bahwa Undang-Undang Pers itu, bisa dipergunakan sebagai dasar pembelaan bagi peristiwa seperti yang menyangkut saudara Edy itu," tandas Arsul.

Untuk diketahui, pernyataan Edy Mulyadi yang merupakan wartawan senior soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan berbuntut panjang.

Untuk diketahui, Edy Mulyadi diduga melontarkan pernyataan dugaan ujaran kebencian kepada warga Kalimantan yang menyebut 'tempat jin buang anak'.

Saat ini Edy Mulyadi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kini, sang pengacara menyebut Edy Mulyadi adalah wartawan senior.

baca juga

Karena itu, pengacara Edy Mulyadi ingin agar kasusnya ditangani dengan Undang-undang Pers.

Pihak Edy Mulyadi mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’.

Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya dia berkapasitas sebagai wartawan. Pihak Edy Mulyadi menyebut profesi wartawan melekat.

“Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat," katanya, Herman Kadir mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, Minggu (30/1/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim

Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim

Foto | Senin, 31 Januari 2022 | 15:47 WIB

Diduga Sindir Edy Mulyadi, Isran Noor Jamin Kondusivitas Masyarakat Bumi Mulawarman

Diduga Sindir Edy Mulyadi, Isran Noor Jamin Kondusivitas Masyarakat Bumi Mulawarman

Kaltim | Senin, 31 Januari 2022 | 15:14 WIB

Bukan Karena "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" Edy Mulyadi Sebut Ini Alasan Dirinya Dipanggil Penyidik Bareskrim Polri

Bukan Karena "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" Edy Mulyadi Sebut Ini Alasan Dirinya Dipanggil Penyidik Bareskrim Polri

Kalbar | Senin, 31 Januari 2022 | 14:50 WIB

Jalani Pemeriksaan Polisi, Edy Mulyadi: Saya Tetap Menolak IKN

Jalani Pemeriksaan Polisi, Edy Mulyadi: Saya Tetap Menolak IKN

Riau | Senin, 31 Januari 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB