Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (2/2/2022). Pada persidangan kali ini, seorang mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial AR dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku terpaksa ikut berbaiat menjadi bagian ISIS karena terpaksa.
Saat persidangan berlangsung, Hakim mencecar AR terkait pengetahuannya mengenai baiat ISIS yang diikuti Munarman di Makassar pada 25 Januari 2015.
"Tadi tanggal 25 ada baiat?" tanya Hakim.
"Ikut yang mulia, karena kondisi terpaksa yang mulia," jawab AR.
Mendengar jawaban itu, Hakim bertanya mengapa AR mengaku terpaksa.
"Bukan dengan kehendak saya yang mulia," jawab AR.
"Jadi saudara tidak meyakini baiat itu?"
"Tidak yang mulia," jawab AR kembali.
Selanjutnya Hakim bertanya terkait keberadaan Munarman pada saat itu.

"Pada tanggal 25 ada saudara melihat (terdakwa) acara itu?"
"Ada yang mulia. Ada," jawab AR.
Hakim kemudian bertanya, apakah Munarman memberikan ceramah pada acara baiat tersebut.
"Iya yang mulia (Munarman memberikan ceramah)," ungkap AR.
Hakim kemudian bertanya soal posisi tempat duduk Munarman dalam acara tersebut.
"Ada di podium, panggung," kata AR.
"Saat dibaiat ngeliat?" tanya Hakim kembali.
"Ngeliat yang mulia, sepintas dia ngikut,"
Hakim bertanya lagi, bagaimana cara bait dilakukan. AR menjawab dilakukan dengan cara duduk dan berdiri.
"Terus, ngacungkan jari?" cecar Hakim.
"Iya yang mulia, ngacungkan jari yang mulia" jawab AR.
Namun terkait Munarman ikut mengacungkan jari atau tidak, AR mengaku tidak melihatnya.
"Tidak menyaksikan karena pandangan saya ke jemaah. Saya ada di sisi kanan yang mulia, jadi ketika melihat ke jemaah saya tidak sempat melihat (ke terdakwa)," kata AR.
Dakwaaan Jaksa
Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.