Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial, Adam Deni. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ilegal akses.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) kemarin malam.
"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Kabar penangkapan Adam Deni ini sebelumnya disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Namun, Asep belum merinci detail daripada kasusnya.
Asep mengatakan detail daripada kasus ini akan disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri.
"Iya benar ditangkap.Nanti Karo Penmas yang rilis, datanya sudah kami serahkan," kata Asep.