ICJR Minta Jokowi Evaluasi Polri Usai Bertindak Represif Terhadap Warga Wadas

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 09 Februari 2022 | 18:46 WIB
ICJR Minta Jokowi Evaluasi Polri Usai Bertindak Represif Terhadap Warga Wadas
Beredar unggahan video yang menayangkan warga di Desa Wadas, Purworejo yang di kepung ratusan polisi saat sedang bermujahadah di masjid menuai kritikan publik. [Instagram @wadas_melawan]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan tindakan kongkrit soal tindakan represif aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Langkah kongkrit yang dimaksud dengan melakukan evaluasi terhadap Polri.

"Mendorong Presiden Joko Widodo untuk melakukan tindakan konkrit yaitu mengevaluasi kepolisian atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat terhadap warga Desa Wadas yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata peneliti ICJR, Susitra Dirga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

ICJR juga mendesak Kapolri Irjen Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga Wadas.

Mereka juga meminta Listyo segera membebaskan warga Wadas yang ditangkap saat melakukan penyampaikan pendapat di muka umum secara damai.

Komisi III DPR RI juga turut diminta ICJR memanggil Kapolri dan mengevaluasi kinerja kepolisian terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi terhadap Warga Desa Wadas.

Dalam kesempatan ini, ICJR mengkritik keras atas tindakan aparat kepolisian yang represif kepada warga Wadas saat melakukan aksi damai penolakan penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

"Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia," ucapnya.

Menurut ICJR, kegiatan yang dilakukan warga Wadas itu menjadi bentuk penyampaian di muka umum yang sah dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

baca juga

Selain itu, dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP telah disebutkan kalau penangkapan ialah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menangkap dan mensweeping/menyisir/mengamankan warga Desa Wadas yang menolak penambangan adalah tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum serta tanpa ada bukti tindak pidana yang cukup."

Serbu Desa Wadas, Polisi Tangkap Puluhan Warga

Sejumlah warga Desa Wadas dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (8/2/2022) siang tadi. Hal itu terjadi pada pukul 14.33 WIB dan menyasar 25 orang.

"Sebanyak kurang lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua kepada wartawan, sore ini.

Kekinian, 25 orang tersebut telah dibawa ke Polsek Bener. Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya.

"Pukul 14.47 WIB, Julian, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui."

Berikut ini nama-nama yang sudah terindentifikasi:

  1. Rifki
  2. Fajar
  3. Mbah Ismun
  4. Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta)
  5. Damara Gupta
  6. Budin
  7. Yayak
  8. Peng
  9. Arip
  10. Pratama Putra (Wonosobo)
  11. Ahmad Nursolih (Wonosobo)
  12. Ginanjar Anggit
  13. Azka
  14. Nanok
  15. Iko
  16. Pak Taukhid
  17. Pak Poniran
  18. Pak Misdi
  19. Pak Muhri
  20. Ardiyanto

"Nama-nama lainnya menyusul," sambung Era.

Sebelumnya, Tim hukum dari LBH Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa.

Era mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu adalah Dhanil Al Ghifary dan Julian. Demikian laporan terbaru terhitung pukul 13.00 WIB.

"Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (Julian dan Danil) tidak diperbolehkan masuk ke Desa Wadas jika tidak membawa surat kuasa," kata Era.

Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar.

Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener masih terus berlanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

66 Warga Desa Wadas Dipulangkan Polisi ke Rumah Masing-Masing

66 Warga Desa Wadas Dipulangkan Polisi ke Rumah Masing-Masing

Sulsel | Rabu, 09 Februari 2022 | 18:38 WIB

Wadas Memanas, Dua Komisioner Komnas HAM Turun Tangan, Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM

Wadas Memanas, Dua Komisioner Komnas HAM Turun Tangan, Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 18:34 WIB

Mahfud: Situasi Desa Wadas Damai dan Tenang, Tidak Mencekam Seperti yang Digambarkan

Mahfud: Situasi Desa Wadas Damai dan Tenang, Tidak Mencekam Seperti yang Digambarkan

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 18:20 WIB

Terkini

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB