Puluhan Tokoh Bikin Petisi Tolak IKN Hingga Ajukan Uji Materi, HNW: Hakim MK Harus Bebas Dari Preasure Politik

Jum'at, 11 Februari 2022 | 08:15 WIB
Puluhan Tokoh Bikin Petisi Tolak IKN Hingga Ajukan Uji Materi, HNW: Hakim MK Harus Bebas Dari Preasure Politik
Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)

Kami, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan.

Memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara.

Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN.

Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3% dan pendapatan negara yang turun.

Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara.

Proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Karena itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.

Penyusunan naskah akademik tentang pembangunan Ibu Kota Negara Baru tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.

Baca Juga: Luhut Sebut Pembangunan IKN Nusantara 'Dibantu' Putra Mahkota Abu Dhabi, Warganet: Si Tukang Ngutang

Lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara. Tercatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan besar publik adalah benarkah kepentingan pemindahan ibukota baru adalah untuk kepentingan publik.

Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur.

Kami mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk menandatangani di change.org.

Selain Mantan Ketua KPK juga ada Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono yang juga mendukung petisi tersebut.

Selain itu, ada Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin hingga ekonom senior Faisal Basri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI