KSPI Tegas Menolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja

Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:46 WIB
KSPI Tegas Menolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)

Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi: 'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.'

Hal tersebut ditetapkan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan yang merupakan amanat Pasal 26 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.

Permenaker 2/2022 itu mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI