Ketua YLBHI Sebut Tindakan Represif Aparat di Wadas Sudah Terencana

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:10 WIB
Ketua YLBHI Sebut Tindakan Represif Aparat di Wadas Sudah Terencana
Ketua Umum YLBHI terpilih Muhammad Isnur, Jumat (7/1/2022). [Tangkapan layar YouTube YLBHI]

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebut, tindakan represif kepolisian dari Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Bener, telah terencana.

Hal itu, kata Isnur, karena masifnya aparat kepolisian yang datang ke sana beberapa bulan sebelum situasi memanas.

"Kami sejak awal curiga, ini kekerasan yang sudah direncanakan. Dan bukan hanya Februari, Jelang-jelang Februari, Januari itu patroli semakin sering rutin dilakukan," kata Isnur dalam diskusi daring pada Sabtu (12/2/2022).

Jelasnya, pada awal Februari akses keluar-masuk ke Wadas telah dilakukan pembatasan. Terlebih bagi aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum.

"Tim LBH mau masuk lokasi sulit. Jadi tiap gang itu sudah dihadang aparat. Jadi aparat bukan hanya masuk ke kampung-kampung, tapi menghadang setiap gang," kata Isnur.

Bahkan, kata dia, warga yang keluar masuk membawa logistik atau hasil pertaniannya juga dibatasi. Pandemi Covid-19 juga turut dijadikan alat untuk membatasi aktivitas di sana.

"Orang mengangkut logistik, dagangan kebutuhan makanan dilarang. Harus dengan Swab. Jadi Swab pandemi jadi alasan orang yang mau masuk ke sana," ungkap Isnur.

Desak Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Diperiksa

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi diperiksa Propam Polri.

Kata Sugeng, jika terbukti melanggar prosedur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot keduanya dari jabatannya.

"Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya, maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo," tegas Sugeng lewat keterangan tertulisnya.

Menurut IPW, dugaan tindak represif dengan menangkap sekitar 60 warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8/2/2022) lalu, merupakan pelanggaran hukum.

"Hasil penelusuran investigasi IPW di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM," ungkap Sugeng.

"Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

"Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," sambungnya.

Di samping itu, merujuk pada Undang-Undang HAM, secara tegas menyatakan, penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Polemik Wadas, Zulhas Ingatkan Aparat soal Amanat Presiden: Lindungi Rakyat, Layani Rakyat

Tanggapi Polemik Wadas, Zulhas Ingatkan Aparat soal Amanat Presiden: Lindungi Rakyat, Layani Rakyat

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:55 WIB

Polemik di Wadas Gegerkan Publik, Pengamat: Polisi Hadir dalam Rangka Pendampingan dan Pengamanan

Polemik di Wadas Gegerkan Publik, Pengamat: Polisi Hadir dalam Rangka Pendampingan dan Pengamanan

Kaltim | Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:02 WIB

Situasi Desa Wadas Berangsur Normal, Polisi Masih Berpatroli, Kesaksian Warga: Pintu-pintu Digedor, Minta Air Panas

Situasi Desa Wadas Berangsur Normal, Polisi Masih Berpatroli, Kesaksian Warga: Pintu-pintu Digedor, Minta Air Panas

Jawa Tengah | Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:28 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB