Suara.com - Sejak Maret 2020 aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib yang harus digunakan oleh masyarakat untuk keperluan aktivitas atau mengakses fasilitas publik selama pandemi. Ada kriteria warna sebagai status dalam aplikasi PeduliLindungi. Apa arti warna status Pedulilindungi?
Adapun arti warna status Pedulilindungi dijelaskan dalam artikel berikut. Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 Varian Omicron, Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengecek apakah seseorang bisa menggunakan fasilitas umum atau tidak.
Ketika hendak bepergian atau tengah berkunjung ke fasilitas umum seperti mall, Anda diharuskan melakukan scan barcode melalui PeduliLindungi.Setelah itu akan muncul notifikasi berupa warna hijau, kuning, merah, atau hitam.
Keempat warna tersebut adalah tanda yang menentukan apakah kita bisa mengakses fasilitas publik atau tidak. Berikut arti warna status PeduliLindungi yang harus Anda pahami.
1. Warna Hijau
Warna hijau Pedulilindungi menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum namun tetap menjaga protokol kesehatan. Notifikasi ini juga menunjukkan status vaksinasi Anda. Anda tercatat sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Selain itu warna ini juga berarti Anda sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, dan hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
2. Warna Kuning
Status yang berwarna kuning Pedulilindungi ini tandanya sudah menerima vaksin dosis pertama. Petugas akan memperbolehkan pengunjung masuk usai melakukan verifikasi.
Aplikasi PeduliLindungi juga menyatakan Anda termasuk dalam kriteria, vaksinasi 1 kali (belum lengkap), bukan pasien Covid-19 atau kontak erat atau sudah sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan (penyintas).
3. Warna Merah
Warna merah Pedulilindungi berarti Anda tidak diperkenankan mengakses fasilitas publik karena belum menerima vaksiansi Covid-19. Tak hanya pembatasan penggunaan fasilitas publik, Anda juga tak diperkenankan melakukan perjalanan. Anda dihimbau segera mengunjungi posko vaksinasi terdekat agar mendapatkan vaksin Covid-19.
4. Warna Hitam
Notifikasi warna hitam Pedulilindungi berarti Anda dilarang mengunjungi tempat umum ataupun bepergian. Adapun alasannya yaitu Anda positif Covid-19 kurang dari 14 hari, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari, tes antigen/PCR positif kurang dari 2 hari, atau Anda baru tiba dari luar negeri.
Pada kondisi ini Kemenkes mengimbau Anda untuk melakukan karantina/isolasi mandiri dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:Jika Anda positif Covid-19 maka Anda wajib nelakukan isolasi mandiri dan tes antigen/PCR setelah hari ke-10.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Kasatpol PP DKI Sebut Masih Banyak Tempat Usaha Tak Bisa Akses PeduliLindungi
Jakarta | Rabu, 16 Februari 2022 | 21:38 WIB
Status Warna PeduliLindungi Akan Berubah Usai Isoman 10 Hari
Tekno | Selasa, 15 Februari 2022 | 23:01 WIB
Ada Empat, Ini Arti Status Warna Kode QR di Aplikasi PeduliLindungi
Tekno | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:54 WIB
Terkini
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB