Suara.com - Sejak Maret 2020 aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib yang harus digunakan oleh masyarakat untuk keperluan aktivitas atau mengakses fasilitas publik selama pandemi. Ada kriteria warna sebagai status dalam aplikasi PeduliLindungi. Apa arti warna status Pedulilindungi?
Adapun arti warna status Pedulilindungi dijelaskan dalam artikel berikut. Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 Varian Omicron, Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengecek apakah seseorang bisa menggunakan fasilitas umum atau tidak.
Ketika hendak bepergian atau tengah berkunjung ke fasilitas umum seperti mall, Anda diharuskan melakukan scan barcode melalui PeduliLindungi.Setelah itu akan muncul notifikasi berupa warna hijau, kuning, merah, atau hitam.
Keempat warna tersebut adalah tanda yang menentukan apakah kita bisa mengakses fasilitas publik atau tidak. Berikut arti warna status PeduliLindungi yang harus Anda pahami.
1. Warna Hijau
Warna hijau Pedulilindungi menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum namun tetap menjaga protokol kesehatan. Notifikasi ini juga menunjukkan status vaksinasi Anda. Anda tercatat sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Selain itu warna ini juga berarti Anda sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, dan hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
2. Warna Kuning
Status yang berwarna kuning Pedulilindungi ini tandanya sudah menerima vaksin dosis pertama. Petugas akan memperbolehkan pengunjung masuk usai melakukan verifikasi.
Aplikasi PeduliLindungi juga menyatakan Anda termasuk dalam kriteria, vaksinasi 1 kali (belum lengkap), bukan pasien Covid-19 atau kontak erat atau sudah sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan (penyintas).
3. Warna Merah
Warna merah Pedulilindungi berarti Anda tidak diperkenankan mengakses fasilitas publik karena belum menerima vaksiansi Covid-19. Tak hanya pembatasan penggunaan fasilitas publik, Anda juga tak diperkenankan melakukan perjalanan. Anda dihimbau segera mengunjungi posko vaksinasi terdekat agar mendapatkan vaksin Covid-19.
4. Warna Hitam
Notifikasi warna hitam Pedulilindungi berarti Anda dilarang mengunjungi tempat umum ataupun bepergian. Adapun alasannya yaitu Anda positif Covid-19 kurang dari 14 hari, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari, tes antigen/PCR positif kurang dari 2 hari, atau Anda baru tiba dari luar negeri.
Pada kondisi ini Kemenkes mengimbau Anda untuk melakukan karantina/isolasi mandiri dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:Jika Anda positif Covid-19 maka Anda wajib nelakukan isolasi mandiri dan tes antigen/PCR setelah hari ke-10.
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Kasatpol PP DKI Sebut Masih Banyak Tempat Usaha Tak Bisa Akses PeduliLindungi
Jakarta | Rabu, 16 Februari 2022 | 21:38 WIB
Status Warna PeduliLindungi Akan Berubah Usai Isoman 10 Hari
Tekno | Selasa, 15 Februari 2022 | 23:01 WIB
Ada Empat, Ini Arti Status Warna Kode QR di Aplikasi PeduliLindungi
Tekno | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:54 WIB
Terkini
Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles
Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 06:41 WIB
Talenta Indonesia Tak Cuma Butuh Skill, tapi Juga Akses dan Kesempatan
Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 06:34 WIB
Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK
Foto | Selasa, 29 September 2026 | 06:00 WIB
HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026
Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:05 WIB
Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia
Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB
Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery
Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB
Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi
Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB
Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK
Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB
Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK
Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB