Suara.com - Sejak Maret 2020 aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib yang harus digunakan oleh masyarakat untuk keperluan aktivitas atau mengakses fasilitas publik selama pandemi. Ada kriteria warna sebagai status dalam aplikasi PeduliLindungi. Apa arti warna status Pedulilindungi?
Adapun arti warna status Pedulilindungi dijelaskan dalam artikel berikut. Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 Varian Omicron, Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengecek apakah seseorang bisa menggunakan fasilitas umum atau tidak.
Ketika hendak bepergian atau tengah berkunjung ke fasilitas umum seperti mall, Anda diharuskan melakukan scan barcode melalui PeduliLindungi.Setelah itu akan muncul notifikasi berupa warna hijau, kuning, merah, atau hitam.
Keempat warna tersebut adalah tanda yang menentukan apakah kita bisa mengakses fasilitas publik atau tidak. Berikut arti warna status PeduliLindungi yang harus Anda pahami.
1. Warna Hijau
Warna hijau Pedulilindungi menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum namun tetap menjaga protokol kesehatan. Notifikasi ini juga menunjukkan status vaksinasi Anda. Anda tercatat sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Selain itu warna ini juga berarti Anda sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, dan hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
2. Warna Kuning
Status yang berwarna kuning Pedulilindungi ini tandanya sudah menerima vaksin dosis pertama. Petugas akan memperbolehkan pengunjung masuk usai melakukan verifikasi.
Aplikasi PeduliLindungi juga menyatakan Anda termasuk dalam kriteria, vaksinasi 1 kali (belum lengkap), bukan pasien Covid-19 atau kontak erat atau sudah sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan (penyintas).
3. Warna Merah
Warna merah Pedulilindungi berarti Anda tidak diperkenankan mengakses fasilitas publik karena belum menerima vaksiansi Covid-19. Tak hanya pembatasan penggunaan fasilitas publik, Anda juga tak diperkenankan melakukan perjalanan. Anda dihimbau segera mengunjungi posko vaksinasi terdekat agar mendapatkan vaksin Covid-19.
4. Warna Hitam
Notifikasi warna hitam Pedulilindungi berarti Anda dilarang mengunjungi tempat umum ataupun bepergian. Adapun alasannya yaitu Anda positif Covid-19 kurang dari 14 hari, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari, tes antigen/PCR positif kurang dari 2 hari, atau Anda baru tiba dari luar negeri.
Pada kondisi ini Kemenkes mengimbau Anda untuk melakukan karantina/isolasi mandiri dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:Jika Anda positif Covid-19 maka Anda wajib nelakukan isolasi mandiri dan tes antigen/PCR setelah hari ke-10.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Kasatpol PP DKI Sebut Masih Banyak Tempat Usaha Tak Bisa Akses PeduliLindungi
Jakarta | Rabu, 16 Februari 2022 | 21:38 WIB
Status Warna PeduliLindungi Akan Berubah Usai Isoman 10 Hari
Tekno | Selasa, 15 Februari 2022 | 23:01 WIB
Ada Empat, Ini Arti Status Warna Kode QR di Aplikasi PeduliLindungi
Tekno | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:54 WIB
Terkini
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:25 WIB