Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 17 Februari 2022 | 19:14 WIB
Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, mendorong jaksa penuntut umum atau JPU melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual terhadap 13 santri, Herry Wirawan.

Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung dalam sidang yang diselenggaran Selasa (15/2) kemarin. Majelis Hakim juga membebankan restitusi, atau ganti rugi, kepada KemenPPPA terhadap anak dari para korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331 juta.

"Kami mendukung jika jaksa melakukan upaya banding jika belum ada keputusan yang sifatnya inkrah. Maka kita dorong supaya bagaimana jaksa melakukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga termasuk hukuman yang sifatnya restitusi tersebut itu ya bisa dibatalkan," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Ace mengatakan, putusan hakim terhadap Herry tidak memuaskan banyak pihak. Apalagi jika mengacu apa yang telah diperbuat Herry sangat berlapis.

Menurutnya, jika berkaca dari apa yang telah diperbuat Herry maka hukuman yang pantas yakni kebiri.

"Dari mulai tindakan kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan tentu tindakan tersebut sangat membuat anak menjadi sangat traumatik, dan lain-lain sebagainya. Jadi yang seharusnya dilakukan di dalam vonis itu landasannya adalah UU Perlindungan Anak, salah satunya adalah soal selain penjara seumur hidup juga adalah kebiri kimia," ujarnya.

Selain itu, Ace juga berharap seharusnya dalam putusan hakim bisa memperhatikan aspek-aspek korban. Menurutnya, hal itu sangat penting juga dilakukan.

"Memang salah satu hal yang perlu dipikirkan sesunggguhnya adalah bagaimana hukuman tersebut juga memperhatikan aspek korban. Bukan hanya aspek hukumnya yang menjadi perhatian publik, tetapi juga aspek rehabilitasi terhadap korban," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak angkat suara terkait vonis tersebut yang berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut pelaku dihukum mati dan kebiri.

“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/02).

Menteri Bintang menyampaikan bahwa biaya ganti rugi itu masih akan menunggu hingga persidangan terdakwa mencapai incracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," ucapnya.

Meski begitu, menurut Menteri Bintang, putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, bukan dibebankan kepada negara.

Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat

Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat

Banten | Kamis, 17 Februari 2022 | 13:24 WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Diminta Manfaatkan Waktu Penjara Seumur Hidup buat Bertobat

Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Diminta Manfaatkan Waktu Penjara Seumur Hidup buat Bertobat

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 10:53 WIB

Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan

Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan

Malang | Kamis, 17 Februari 2022 | 08:41 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB