DPR Usul Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan, Dua Tahun Dibahas Selalu Deadlock Tak Ada Titik Temu

Kamis, 17 Februari 2022 | 20:14 WIB
DPR Usul Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan, Dua Tahun Dibahas  Selalu Deadlock Tak Ada Titik Temu
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - DPR mewacanakan ingin mengusulkan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily menyampaikan wacana tersebut mengemuka, lantaran pembahasan RUU Penanggulangan Bencana selalu deadlock

Ia mengungkapkan, setelah melakukan pembahasan hampir dua tahun, belum ada titik temu antara pemerintah dengan DPR yang direpresentasikan Komisi VIII. 

Titik temu yang dimaksud yakni, dalam pembahasan Komisi VIII DPR menginginkan agar lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diperkuat dalam regulasi. Namun pemerintah dalam drafnya tidak menyebutkan secara spesifik soal penguatan lembaga BNPB. 

"Nah perbedaan pandangan tentang kelembagaan BNPB maupun BPBD ini tentu membuat kami harus terus membahasnya karema bagi kami itu yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan badan nasional penanggulangan bencana," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022). 

Ace mengatakan, BNPB dan BPBD juga perlu diperkuat melalui undang-undang. Apalagi, Indonesia diketahui berada di lingkungan rawan bencana atau biasa dikenal dengan ring of fire

"Tetapi pemerintah hingga saat ini masih belum menentukan keinginan kami agar BNPB diperkuat," tuturnya. 

Menurut Ace, jika pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tidak kunjung selesai, maka akan ada regulasi lainnya yang tidak bisa dibahas. 

"Kami tudak bisa membahas UU yang lain karena itu daripada kami tudak bisa membahas UU yang lain lebih baik pembahasan UU penanggulangan bencana duhentikan dulu kami ingin melangkah pada UU yang lain yang juga sangat penting yaitu UU kesejahteraan lanjut usia karena kita tahu bahwa kita belum memiliki UU khusus tentang lansia," tuturnya. 

Baca Juga: LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana

Lantaran itu, pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sebaiknya dihentikan. Meski diusulkan dihentikan, regulasi tersebut masih dalam program legislasi nasional atau prolegnas. 

"Nah atas dasar itu lah tadi ada wacana bahwa lebih UU penanggulangan bencana dihentikan dulu tanpa dihapus dati prolegnas. Gitu ya tanpa dihapus dati prolegnas kita akan meningkat pada atau kita bisa beralih pada UU yang lain terutama UU lansia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI