Bahas RUU Penanggulangan Bencana dengan DPR, Mensos Sampaikan 4 Isu Krusial

Selasa, 08 September 2020 | 09:43 WIB
Bahas RUU Penanggulangan Bencana dengan DPR, Mensos Sampaikan 4 Isu Krusial
Tiga menteri dan tiga perwakilan kementerian sepakat RUU Penanggulangan Bencana dibahas di tingkat panja DPR. (Dok : Kemensos)

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara sebagai wakil pemerintah menyampaikan empat isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana terkait kelembagaan, anggaran, ketentuan pidana, serta peran lembaga dan masyarakat. Hal ini diungkapkannya dalam  pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan Komisi VIII DPR RI.

“Terkait lembaga, pemerintah memandang pengaturannya terkait 3 fungsi yakni koordinasi, komando, dan pelaksana. Terkait nama lembaga, tidak perlu menyebut nama lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana,” katanya kepada DPR, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Raker dihadiri tiga menteri dan tiga wakil kementerian. Selain Mensos, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putaranto.

Selain itu, hadir pula Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Dirjen Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB Imanuddin.

Di dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, Juliari menambahkan, adapun pengaturan terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja lembaga, pemerintah berpendapat akan diatur dengan Peraturan Presiden.

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi sesuai kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang,” katanya.

Terkait anggaran, pemerintah berpendapat pengalokasian anggaran agar tidak dicantumkan persentase secara spesifik, melainkan cukup diatur secara memadai.

“Untuk menghindari adanya 'mandatory spending', yang akan membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal,” jelasnya.

Dalam hubungannya dengan sanksi pidana, pemerintah mengusulkan untuk tidak menerapkan sanksi pidana minimal, baik pidana penjara maupun pidana denda, melainkan sanksi pidana maksimal.

Baca Juga: DPR Setuju Kenaikan Anggaran Kemensos, Ini Alasannya...

“Sebab tindak pidana pada dalam penanganan bencana termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ),” katanya.

Kemudian, terkait peran lembaga usaha dan lembaga internasional, pemerintah sepakat untuk menambahkan peran masyarakat. Dalam praktiknya, selama ini masyarakat berperan aktif membantu pemerintah.

Sebagai contoh, para filantropis yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat untuk membantu penanggulangan bencana.

“Demikian juga peran lembaga sosial, lembaga keagamaan maupun organisasi sosial. Sehingga peran masyarakat ini perlu diakomodir dalamnya,” katanya.

RUU tentang Penanggulangan Bencana merupakan inisiatif DPR RI, dan telah disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden dengan surat Nomor LG/05919/DPR RI/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Pada prinsipnya Pemerintah sangat mendukung usulan inisiatif DPR RI ini.

Penanganan bencana, selama ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun dalam perjalanannya, dinilai tidak sesuai dan terdapat dinamika tantangan yang belum terakomodir dalam penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI