Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Pencari Kerja Wajib Tahu Syaratnya!

Rifan Aditya

Kamis, 17 Februari 2022 | 21:10 WIB
Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Pencari Kerja Wajib Tahu Syaratnya!
Ketahui link daftar kartu prakerja gelombang 23. (prakerja.go id)

Suara.com - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 23 pada Kamis, 17 Februari 2022. Bagi masyarakat yang ingin daftar Prakerja dapat melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Ketahui link daftar Kartu Prakerja gelombang 23 pada artikel berikut. 

Program Kartu Prakerja merupakan sebuah program bantuan biaya untuk pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan. Hal ini bertujuan untuk pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi pelaku usaha. Untuk mengikutinya, kalian perlu mendapat akses link daftar Kartu Prakerja gelombang 23.

Setelah mendaftarkan diri para peserta dapat memanfaatkan fitur pelatihan pada dashboard yang telah disediakan. Terdapat beberapa rekomendasi pekerjaan yang dapat dipilih oleh peserta Prakerja sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. Target utama penerima bantuan Kartu Prakerja ini merupakan mereka yang berusia muda dan siap kerja. 

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Guna memulihkan perekonomian pribadi dan juga negara. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui link daftar Kartu Prakerja gelombang 23 di www.prakerja.go.id

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 23: 

  1. Peserta merupakan WNI yang berusia 18 tahun ke atas 
  2. Sudah lulus sekolah atau tidak sedang menempuh pendidikan formal 
  3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK dari perusahaan, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, juga pelaku usaha mikro dan kecil 
  4. Bukan penerima bantuan sosial apapun selama pandemi Covid-19 
  5. Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Prajurit TNI, ASN, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa dan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD 
  6. Dalam 1 KK maksimal ada  2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.  

Setelah mengetahui syarat daftar Prakerja, berikut ini cara untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23: 

  1. Buka browser masuk ke laman www.prakerja.go.id  
  2. Masukkan identitas diri, email dan kata sandi lalu Klik Daftar.  
  3. Selanjutnya verifikasi email, lakukan proses verifikasi yang telah dikirimkan via email. 
  4. Proses pendaftaran akun telah berhasil. 
  5. Kemudian pilih pernyataan persetujuan 
  6. Setelah berhasil mendaftar, selanjutnua ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang 23. 

Demikian infromasi link daftar Kartu Prakerja gelombang 23 lengkap dengan syarat untuk menjadi peserta Prakerja. Semoga informasi dari artikel ini membantu Anda! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Ingin G20 Contoh Program Kartu Prakerja

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Ingin G20 Contoh Program Kartu Prakerja

Bisnis | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:39 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini 17 Februari 2022, Ini Syarat Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini 17 Februari 2022, Ini Syarat Daftarnya

Jabar | Kamis, 17 Februari 2022 | 16:16 WIB

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

Bisnis | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:58 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×