GP Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi

Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:36 WIB
GP Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi
Komnas HAM di TKP tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, Jumat (18/12/2020)

Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa.

Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengukuti sidang via platform Zoom.

Atas hal itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan, Selasa (22/2/2022).

Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI