"Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam,” tegas Abdul.
Terdakwa Covid, Tuntutan Ditunda
Sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022) ditunda. Hal itu lantaran kedua terdakwa terpapar Covid-19.
Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.
"Bahwa Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas dianjurkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Demikian surat keterangan itu digunakan sebagaimana mestinya Untuk terdakwa Yusmin, isinya sama bahwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Henry membacakan surat keterangan tersebut.
Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa.
Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengukuti sidang via platform Zoom.
Atas hal itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan, Selasa (22/2/2022).
Dakwaan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.