Pegawai hingga Hakim PN Jaksel Kena Covid-19, Sidang Tuntutan 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Digelar Daring

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:10 WIB
Pegawai hingga Hakim PN Jaksel Kena Covid-19, Sidang Tuntutan 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Digelar Daring
Sidang pembacaaan tuntutan dua terdakwa kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin yang digelar secara daring di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella berlangsung secara daring pada Selasa (15/2/2022) hari ini. Hal itu lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi layanan kegiatan akibat pandemi Covid-19.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya akan membacakan tuntutan terhadap dua anggota Polda Metro Jaya tersebut. Pantauan di lokasi, majelis hakim membuka jalannya persidangan di ruang utama sekitar pukul 11.09 WIB.

Di ruang sidang, hanya terlihat majelis hakim yang berjumlah tiga orang. Kemudian, terlihat pula ada perwakilan penasihat hukum kedua terdakwa dan JPU.

Majelis hakim M Arif Nuryanta mengatakan, alasan adanya pembatasan layanan kegiatan tersebut lantaran banyak pegawai hingga hakim yang terpapar Covid-19.

Sidang pembacaaan tuntutan dua terdakwa kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang pembacaaan tuntutan dua terdakwa kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Meski demikian, dia tidak merinci berapa jumlah pegawai maupun hakim yang terpapar Covid-19 tersebut.

"Surat Keputusan (SK) dari ketua Pengadilan Negeri dan SK pengadilan tinggi, dan banyak dari anggota keluarga PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19," kata Hakim Arif di ruang sidang utama.

Untuk itu, Arif tetap membuka jalannya persidangan dengan menerapkan pembatasan kegiatan.

"Untuk itu PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan dalam pelayanan, maka persidangan ini memang awalnya kami tetap daring akan kami perketat lagi karena kami ke depan tinggal tuntutan, pembelaan dan sebagainya," sambubgnya.

Terlihat pada layar yang berada di ruang sidang, JPU yang lain terlihat berada kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya berada di kediaman dari koordinator kuasa hukum Henry Yosodiningrat.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Briptu Fikri Akui Bawa Senpi: 10 Peluru Sudah Ready

Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Briptu Fikri Akui Bawa Senpi: 10 Peluru Sudah Ready

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:31 WIB

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Besok, Kedua Terdakwa Akan Berikan Keterangan

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Besok, Kedua Terdakwa Akan Berikan Keterangan

News | Senin, 24 Januari 2022 | 22:23 WIB

Saksi Meringankan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Paparkan Soal Doktrin 'Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas'

Saksi Meringankan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Paparkan Soal Doktrin 'Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas'

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:24 WIB

Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah

Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:43 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB