Kasus Parigi Moutong, Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Lagi Peluru Polri Digunakan untuk Tembak Rakyat Sendiri

Siswanto, Novian Ardiansyah

Minggu, 20 Februari 2022 | 15:01 WIB
Kasus Parigi Moutong, Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Lagi Peluru Polri Digunakan untuk Tembak Rakyat Sendiri
Ilustrasi peluru (ANTARA/HO/Polresta Jayapura Kota)

Suara.com - Seorang warga meninggal dunia setelah terkena tembakan dalam demonstrasi menolak kehadiran tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Jatuhnya korban jiwa pemuda berusia 21 tahun dalam unjuk rasa itu dikecam oleh sejumlah anggota DPR.

Anggota Komisi III DPR Santoso menyebutnya sebagai "cermin carut-marutnya penambangan yang terjadi di Indonesia."

Santoso mendesak pemerintah menyikapi kasus itu secara serius, "sudah sepantasnya izin penambangan itu dicabut oleh Kementerian ESDM agar tidak kembali memakan korban masyarakat sipil lagi." 

Pelaku yang menembak warga bernama Erfaldy diduga petugas kepolisian berpakaian sipil.

Anggota DPR Fraksi Demokrat mendesak Polda Sulawesi segera menangkapnya.

"Meminta kepada jajaran Polda Sulteng untuk dapat menemukan siapa pelaku penembakan itu agar terang benderang motif dari pelaku melakukan penembakan," kata Santoso.

Kejadian di Parigi Moutong diharapkan menjadi kasus terakhir.

"Tidak boleh ada lagi peluru Polri yang dibeli dari pajak yang rakyat bayarkan digunakan untuk menembak rakyat sendiri," kata Santoso.

baca juga

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah Dedi Askar menyebut sudah ada titik terang mengenai siapa orang yang menembak demonstran.

"Pelakunya diduga kuat dilakukan oleh anggota polisi setelah Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong melakukan pemeriksaan 17 personil anggota polres. Serta mengambil sampel 20 pucuk senjata api dan 60 butir proyektil yang dibawa anggota Polres saat melakukan pengamanan demonstrasi berujung chaos di Desa Katulistiwa," kata Dedi kepada Suara.com, Sabtu (19/2/2022).

Dedi juga menceritakan apa yang membuat Komnas HAM memiliki dugaan pelakunya anggota polisi.

"Keyakinan Komnas HAM terhadap pelaku penembakan setelah melakukan interview mendalam dalam penyelidikan yang dilakukan di lapangan," ujar Dedi.

Dedi juga menyinggung pernyataan kepala divisi propam Mabes Polri bahwa pelakunya anggota polisi, meski belum disampaikan secara resmi ke publik.

"Sekalipun pada kesempatan tersebut jenderal dengan dua bintang dipundaknya ini belum menyampaikan secara detail identitas pelaku, namun dia memastikan pelakunya adalah anggota polisi yang berpakaian sipil," kata Dedi.

Kadiv Propam Mabes Polri menegaskan bukan cuma pelaku yang akan diberikan sanksi, kepala satuan dan kepala kepolisian resor juga akan diproses.

Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tenggara mengapresiasi kepolisian yang segera memproses kasus penembakan terhadap Erfaldy.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudi Sufaryadi berjanji segera mengungkap pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB