Imbas Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Saran Komisi VIII ke Menag Yaqut: Minta Maaf Bukan Hal yang Diharamkan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:46 WIB
Imbas Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Saran Komisi VIII ke Menag Yaqut: Minta Maaf Bukan Hal yang Diharamkan
Menteri Agama Gus Yaqut [Foto: Timesindonesia]

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali menjadi sorotan publik gara-gara dianggap menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing. Terkait hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengaku langsung berkomunikasi dengan Gus Yaqut guna mendapatkan penjelasan soal ucapan yang memicu polemik di masyarakat. 

"Saya sendiri sebagai ketua komisi sudah WA-an sama pak menteri, dan pak menteri memang sudah menjelaskan duduk persoalannya melalui juru bicaranya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2022). 

Penjelasan yang disampaikan juru bicara Kemenag itu tidak membuat Yandri puas. Dia pun meminta agar Menag Yaqut meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya umat Islam yang merasa kecewa soal ucapannya itu. 

"Nah tapi menurut saya kalo juru bicaranya gak cukup, sebaiknya pak menteri agama dengan gagah, tampil menjelaskan duduk persoalannya dan kalau perlu untuk meredam dinamika yang terjadi satu dua hari ini," kata dia.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. (Dok: DPR)
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. (Dok: DPR)

Menurutnya, permintaan maaf bukan merupakan hal yang salah apalagi diharamkan. 

"Minta maaf itu bukan sesuatu yang diharamkan. Kalau dengan itu kata-kata minta maaf, kemudian khilaf itu menjadi solusi terbaik untuk meluruskan semua persoalan saya kira gak ada masalah," tandasnya. 

Contohkan Gonggongan Anjing

Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022). Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. 

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelasnya seperti dikutip dari Antara. 

baca juga

Ia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan. 

Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid. 

Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan. 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klarifikasi Soal Anggapan Membandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, Gus Yaqut Disemprot: Kapasitasnya Ketua Ormas

Klarifikasi Soal Anggapan Membandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, Gus Yaqut Disemprot: Kapasitasnya Ketua Ormas

Bogor | Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:09 WIB

Ucapan Menteri Agama soal Pengeras Suara Masjid Jadi Polemik, Tokoh Betawi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Ucapan Menteri Agama soal Pengeras Suara Masjid Jadi Polemik, Tokoh Betawi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Bekaci | Jum'at, 25 Februari 2022 | 13:32 WIB

Kecam Pernyataan Menag Yaqut soal Azan, Novel Bamukmin Bandingkan dengan Ahok dan Sukmawati

Kecam Pernyataan Menag Yaqut soal Azan, Novel Bamukmin Bandingkan dengan Ahok dan Sukmawati

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 12:53 WIB

Laporan Roy Suryo soal Pernyataan Menag Yaqut Ditolak, GP Ansor Berniat Laporkan Balik

Laporan Roy Suryo soal Pernyataan Menag Yaqut Ditolak, GP Ansor Berniat Laporkan Balik

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 11:31 WIB

Terkini

4 Brightening Micellar Water Tanpa Parfum Solusi Buat Wajah Cerah dan Sehat

4 Brightening Micellar Water Tanpa Parfum Solusi Buat Wajah Cerah dan Sehat

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Aripat Suami Nathalie Holscher Kerja Apa? Dituduh Numpang Hidup, Istri Tak Tinggal Diam

Aripat Suami Nathalie Holscher Kerja Apa? Dituduh Numpang Hidup, Istri Tak Tinggal Diam

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Cepat Antre, Harga Emas Antam Lagi Turun Jadi Rp2,68 Juta/Gram

Cepat Antre, Harga Emas Antam Lagi Turun Jadi Rp2,68 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:53 WIB

The Invisible Guest: Menghadirkan Kisah Adu Siasat Elit di Balik Kejahatan!

The Invisible Guest: Menghadirkan Kisah Adu Siasat Elit di Balik Kejahatan!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Pengumuman MSCI, Bikin Rupiah Tertekan ke Level Rp17.873

Pengumuman MSCI, Bikin Rupiah Tertekan ke Level Rp17.873

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:44 WIB

3 Hari Tayang, Film The Last House Melesat Puncaki Top 10 Netflix Global

3 Hari Tayang, Film The Last House Melesat Puncaki Top 10 Netflix Global

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:38 WIB

I.League Cabut Larangan Suporter Tandang, Pertama Sejak Tragedi Kanjuruhan

I.League Cabut Larangan Suporter Tandang, Pertama Sejak Tragedi Kanjuruhan

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:34 WIB

Kronologi Lengkap Sengketa Persib vs Robert Rene Alberts yang Berujung Sanksi FIFA

Kronologi Lengkap Sengketa Persib vs Robert Rene Alberts yang Berujung Sanksi FIFA

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:33 WIB

'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tanggung Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya

'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tanggung Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:31 WIB

Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta

Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:28 WIB

×