Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Ray menuturkan, wacana tersebut dapat ditolak dengan lima argumen.
"LIMA Indonesia menyatakan menolak pemunduran jadwal pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Ray kepada Suara.com, Selasa (1/3/2022).
Pengamat politik ini menjelaskannya dalam beberapa argumen, pertama secara filosofis, yakni kepastian regulasi pemilu yang ajeg merupakan salah satu sarat utama negara demokratis.
"Pergantian kepemimpinan bukan saja bertujuan memastikan adanya kekuasaan yang dibatasi dan tidak absolut tetapi juga memastikan adanya kesempatan yang sama bagi warga untuk berpartisipasi serta sirkulasi politik," ucap dia.
Kedua, argumen terkait konstitusional, yakni jabatan presiden dibatasi hanya dua periode dengan rentang lima tahun masa jabatan tiap periode.
Sehingga, jika ingin mengubah pasalnya, harus melalui amandemen UUD 1945. Namun, ia mempertanyakan apa yang diubah dalam amanden UUD 1945.
"Jika ingin mengubah pasal ini harus melalui amandemen. Tapi apa yang akan diubah? Apakah durasi masa jabatan presiden, atau presiden dengan legislatif? Atau kewenangan menetapkan jadwal pemilu, dan sebagainya," papar Ray.
Ray menuturkan usulan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang memasukan unsur bencana, dinilainya dapat berakibat panjang bagi kepastian masa jabatan presiden.
Baca Juga: Jika Usulan Pemilu 2024 Ditunda Ditolak, Cak Imin Pasrah: Ya Terserah Saja, Namanya Saja Usul
"Tawaran Prof Yusril untuk memasukan unsur bencana alam sebagai alat memundurkan jadwal pemilu dapat berakibat panjang bagi kepastian masa jabatan preside," ucap Ray.
Selain itu, Ray menyebut, mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden karena faktor alam menimbulkan konsekuensi tentang status presiden.
"Apakah dalam situasi seperti itu presiden masih merupakan presiden hasil pemilu atau presiden karena ketetapan MPR? Dalam bahasa lain, apakah presiden yang ditetapkan oleh MPR perpanjangan masa jabatannya bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya untuk lima tahun atau kepada MPR yang menetapkan perpanjangan masa jabatannya. Pertanyaannya konstitusional lainnya akan dapat dijajarkan sesudahnya," ungkap Ray.
Argumen ketiga yakni terkait hal teknis, jika yang dimundurkan jadwal pilpres/pileg, bagaimana dengan pilkada serentak yang dijadwalkan November di tahun yang sama?
"Akankah tetap dilaksanakan atau juga ikut dimundurkan. Jika tetap dilaksanakan maka argumen bencana alam dan dana dengan sendirinya terbantahkan."
Ray menilai, penundaan pemilu juga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang keharusan keserentakan pelaksanaan pemilu/pilkada.