Pengamat Sebut Pihak yang Tak Siap Pemilu 2024, Bisa Gunakan Hak Konstitusi untuk Mundur

Selasa, 01 Maret 2022 | 20:36 WIB
Pengamat Sebut Pihak yang Tak Siap Pemilu 2024, Bisa Gunakan Hak Konstitusi untuk Mundur
Pengamat Politik Ray Rangkuti (Bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika dimundurkan, Ray mengemukakan, berarti akan banyak sekali daerah yang dipastikan akan dipimpin oleh penjabat daerah.

Bahkan ia menyebut, hampir seluruh daerah di Indonesia akan dipimpin oleh penjabat dalam setidaknya dua tahun dan bahkan ada yang sampai empat tahun.

"Sulit membayangkan hampir seluruh daerah di Indonesia dipimpin oleh seorang penjabat daerah. Selain mencari pejabat yang harus mengisi jabatan itu, daerah yang dipimpin oleh penjabat selama empat tahun jelas akan sulit berkembang. DKI Jakarta misalnya akan dipimpin oleh penjabat selama empat tahun itu tentu sangat tidak rasional," tuturnya.

Kemudian, argumen keempat yakni alasan faktual. Ray menjelaskan, faktor Covid-19 dan besarnya dana yang akan dikeluarkan oleh negara dalam hajatan pemilu terbantahkan oleh kejadian faktual.

Lantaran pada tahun 2020, pemerintah melaksanakan pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia (lebih dari setengah jumlah daerah di Indonesia) justru saat Pandemi Covid 19 sedang menuju puncaknya dengan varian yang cukup ganas yaitu varian alpha. 

Saat yang sama, perekonomian Indonesia juga mengalami stagnasi jika tidak disebut kemunduran.

"Pilkada justru dinyatakan salah satu jawaban atas dua hal itu. Memastikan daerah mendapatkan kepala daerah defenitif untuk memastikan pejabat politik daerah, dan sekaligus menggairahkan ekonomi," papar Ray.

Sehingga kata Ray, aneh jika penundaan pemilu karena alasan bencana Covid-19 dan perekonomian. Sebab, pemerintah telah menggelar Pilkada serentak pada tahun 2020 lalu.

"Tentu saja aneh, satu faktor yang sama jadi sebab untuk dua tindakan yang saling tabrakan. Dua alasan di atas lebih tidak tepat secara faktual karena sekalipun misalnya covid masih ada di tahun 2024, besar kemungkinan varian yang berkembang adalah omicron yang dinyatakan tidak terlalu mematikan dibandingkan dengan alhpa. Dan ekonomi kita makin membaik, sebagaimana dinyatakan oleh pemerintah sendiri," ucap Ray.

Baca Juga: Jika Usulan Pemilu 2024 Ditunda Ditolak, Cak Imin Pasrah: Ya Terserah Saja, Namanya Saja Usul

Selanjutnya alasan kelima yakni pendapat rakyat. Pemilih di Indonesia kata Ray menolak jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden .

"Pendapat rakyat Indonesia. Mayoritas pemilih di Indonesia menolak ide 3 priode jabatan presiden. Penolakan yang sama dinyatakan oleh pemilih terhadap ide perpanjangan masa jabatan presiden," lanjut Ray.

Namun, Ray menyarankan jika parpol atau warga yang tak siap dengan Pemilu yang 2024 lalu, dapat mundur dari perhelatan Pemilu atau Pilkada 2024. Sebab hal tersebut merupakan hak yang dijamin konstitusi.

"Bagi parpol atau warga yang tidak siap untuk ikut jadwal pemilu/pilkada 2024 tentu dapat mempergunakan hak konstitusional menyatakan tidak akan ikut serta dalam perhelatan pemilu/pilkada 2024. Menyatakan mundur atau tidak mempergunakan hak pilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Ray.

Sementara jika setuju dengan jadwal Pemilu 2024, Ray mengajak masyarakat untuk membangun dan menjaga demokrasi.  Selain itu, juga memastikan pemilu 2024 aman, terbuka, partisipatif dan rasional.

"Bagi yang setuju dengan jadwal pemilu/pilkada 2024 mari kita songsong dengan semangat membangun dan menjaga demokrasi dengan mengikuti ketentuan yang ada, menolak politik uang dan politik identitas. Memastikan pemilu/pilkada 2024 aman, menyenangkan, terbuka, partisipatif, cerdas dan rasional," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI