Adapun kiteria rumah tangga yang tidak dapat mengusulkan DTKS yakni warga ber-KTP non DKI, ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
Lalu rumah tangga yang memiliki mobil, memiliki lahan/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.