Simak Aturan Bawa Hewan Peliharaan ke Mal atau Pusat Perbelanjaan, Boleh Apa Tidak?

Rifan Aditya

Minggu, 06 Maret 2022 | 08:40 WIB
Simak Aturan Bawa Hewan Peliharaan ke Mal atau Pusat Perbelanjaan, Boleh Apa Tidak?
Ilustrasi Aturan Bawa Hewan Peliharaan ke Mal/ Pusat Perbelanjaan (Pixabay)

Suara.com - Aturan bawa hewan peliharaan ke mal menjadi perbincangan di publik setelah muncul sebuah video viral. Belakangan viral video seorang wanita yang tengah cek cok dengan security salah satu toko swalayan yang ada di daerah Pluit Jakarta.

Diduga wanita tersebut memprotes sang satpam lantaran dinilai tidak menjaga keamanan, dengan membiarkan pengunjung membawa hewan peliharaannya ke dalam toko. Lalu seperti apa aturan bawa hewan peliharaan ke mal? 

Terlihat di dalam video seorang pengunjung tengah antri untuk menimbang makanan dengan anaknya yang menggendong seekor anjing. Melihat hal tersebut, seorang wanita lantas memarahi satpam yang tengah menjaga. Mendengar kemarahan sang wanita, sang satpam berusaha menenangkannya. Ia menyebut bahwa anjing merupakan hewan peliharaan sehingga tidak menjadi masalah. 

Wanita tersebut pun membalas perkataan satpam, ia menyebut bahwa membawa anjing masuk ke dalam toko merupakan tindakan yang melanggar aturan. Ditengah perdebatan yang terjadi anjing sempat menggonggong. Seorang anak yang tengah mengendong hewan peliharannya tersebut terlihat langsung keluar. 

Kejadian tersebut pun menarik perhatian sejumlah pengunjung. Mereka terlihat tampak memperhatikan wanita yang sedang bedebat dengan satpam itu. Setelah video anjing masuk mal itu di unggah dan menjadi viral, netizen pun turut mengomentari aksi berani wanita tersebut. 

Lalu bagaimana aturan bawa hewan peliharaan ke mal/pusat perbelanjaan? 

Sebenarnya, tidak ada aturan hukum yang mutlak terkait membawa hewan peliharaan ke mal/pusat perbelanjaan. Namun, terdapat peraturan daerah yang mengatur mengenai pembatasan hewan peliharaan yang berpotensi menyebabkan penyakit. Seperti rabies yang ditularkan oleh anjing, kucing, monyet atau kera dan hewan sejenisnya berada di tempat umum. Salah satunya yaitu Pergub Nomor 199 tahun 2016. 

Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan hewan peliharan dari potensi penyakit yang ada. Selain itu peraturan diberlakukan untuk menkaga ketertiban umum. Namun tidak semua daerah khususnya mal atau pusat perbelanjaan yang menerapkan aturan ini. 

Hewan peliharaan sebenarnya boleh dibawa di tempat umum, selama hewan tersebut telah melalui sejumlah perawatan kesehatan. Seperti vaksinasi dan rutin chek up di dokter hewan dengan dibuktikan surat keterangan telah melakukan perawatan. 

baca juga

Berdasarkan peraturan ini, alangkah baiknya mal atau pusat perbelanjaan tetap menjaga ketertiban umum. Misalnya jika memperbolehkan membawa hewan peliharaan masuk ke mal harus disertai dengan surat sehat dari dokter hewan.

Selain itu, batasan membawa hewan peliharaan harus diterapkan pada area tertentu karena bisa jadi akan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Seperti di restoran dalam mal, tempat bermain anak, pusat makanan sayur dan buah. 

Selain mal/pusat perbelanjaan, di Jakarta sendiri banyak tempat umum yang memang memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan. Tempat-tempat tersebut antara lain seperti restoran, cafe, swalayan, tempat olah raga dan lain sebagainya. Meskipun begitu pengunjung yang akan membawa binatang peliharaannya harus memperhatikan etika. 

Pastikan jika tempat tersebut memang memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan. Hewan yang akan dibawa sebaiknya dalam keadaan sehat dan tidak berpotensi menularkan penyakit. Selain itu sebagai pemilik hewan, penting untuk memperhatikan kenyamanan pengunjung lain. 

Demikian ulasan mengenai aturan bawa hewan peliharaan ke mal atau pusat perbelanjaan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Plafon Lippo Mal Kemang Ambrol, Pengunjung yang Terluka Dibawa ke RS Brawijaya

Plafon Lippo Mal Kemang Ambrol, Pengunjung yang Terluka Dibawa ke RS Brawijaya

Video | Sabtu, 05 Maret 2022 | 17:20 WIB

Viral Ibu-ibu Ngamuk Pelanggan Bawa Anjing di Swalayan, Satpam Didamprat

Viral Ibu-ibu Ngamuk Pelanggan Bawa Anjing di Swalayan, Satpam Didamprat

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:32 WIB

Benarkan Punya Hewan Peliharaan Bisa Cegah Demensia? Ini Temuan Ahli!

Benarkan Punya Hewan Peliharaan Bisa Cegah Demensia? Ini Temuan Ahli!

Health | Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:56 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×